User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1830pj.5322000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1830/PJ.532/2000

                             TENTANG

                  PPN ATAS JASA YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 24 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  PT. IN mengadakan kerjasama dengan perusahaan asing yang berkedudukan di luar negeri 
        berupa jasa penunjang teknis, yakni dengan mengirim teknisi-teknisi PT. IN ke masing-masing 
        lokasi proyek di luar negeri untuk membantu perusahaan tersebut mengerjakan proyek-
        proyeknya.
    b.  Saudara menanyakan apakah atas jasa yang dilakukan di luar negeri tersebut terutang Pajak
        Pertambahan Nilai.

2.  Pasal 3A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, menyatakan bahwa orang pribadi atau dan yang memanfaatkan 
    Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang.

3.  Pasal 4 huruf c Undang-undang tersebut menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan JKP yang 
    dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
    Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang tersebut menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang 
    harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
    -   jasa yang diserahkan merupakan JKP;
    -   penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
    -   penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang 
        bersangkutan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas penyerahan jasa penunjang teknis berupa 
    pengiriman teknisi PT. IN untuk bekerja di lokasi proyek di luar negeri (di luar Daerah Pabean), 
    sepanjang tidak menjadi bagian dari kontrak/perjanjian penyerahan jasa di dalam negeri dan tidak 
    akan dimanfaatkan di dalam negeri (di dalam Daerah Pabean), tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/sdp/1830pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1