User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1830pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Agustus 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1830/PJ.32/1986

                            TENTANG

                 PPN ATAS PENYERAHAN ROOM LATEX DAN SKIM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara Nomor : XI.K.III/SN/1222/1986 tanggal 22 Juli 1986 perihal : PPN atas room latex 
dan skim, dengan ini kami berikan penegasan bahwa room latex dan skim yang diperoleh dari hasil proses 
mencampur antara latex murni dengan bahan kimia (amoniak gas), adalah Barang Kena Pajak berdasarkan 
Pasal 1 huruf c yo. Huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dan karena itu atas penyerahan 
room latex dan skim yang dilakukan oleh Saudara sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenakan Pajak 
Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJ. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. LICHOEN TEDJOSISWOJO
peraturan/sdp/1830pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1