peraturan:sdp:1830pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Agustus 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1830/PJ.32/1986 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN ROOM LATEX DAN SKIM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara Nomor : XI.K.III/SN/1222/1986 tanggal 22 Juli 1986 perihal : PPN atas room latex dan skim, dengan ini kami berikan penegasan bahwa room latex dan skim yang diperoleh dari hasil proses mencampur antara latex murni dengan bahan kimia (amoniak gas), adalah Barang Kena Pajak berdasarkan Pasal 1 huruf c yo. Huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dan karena itu atas penyerahan room latex dan skim yang dilakukan oleh Saudara sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK PJ. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. LICHOEN TEDJOSISWOJO
peraturan/sdp/1830pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1