peraturan:sdp:182pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 182/PJ.52/2003 TENTANG PENGUKUHAN PKP DAN KEWAJIBAN MEMUNGUT PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 28 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa: 1.1. Usaha Saudara adalah pedagang eceran bahan kebutuhan pokok, diantaranya gula pasir dan terigu, dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pada saat membeli gula pasir Saudara tidak dipungut PPN karena membeli dari non-PKP, dan pada saat menjual gula pasir tersebut, Saudara memungut PPN. 1.2. Dengan adanya kewajiban memungut PPN tersebut, Saudara merasa tidak dapat bersaing dengan pedagang lainnya yang bukan PKP. Selain itu dalam bisnis gula pasir tersebut banyak pedagang yang membeli dari importir atau dari pabrik dengan mengatasnamakan KUD, namun pada saat menjual tidak memungut PPN. 1.3. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon agar kiranya Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan keadilan dan memudahkan para pengusaha dalam menjalankan usahanya. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Selanjutnya dalam Pasal 3A diatur bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. 3. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, antara lain diatur bahwa: - Pasal 1: Yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) - Pasal 2: Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat Saudara telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Saudara wajib memungut PPN untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak. Bagi Pengusaha yang memang peredaran usahanya dalam setahun belum mencapai Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah), belum wajib untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut PPN untuk setiap penyerahan barang yang dilakukan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/182pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1