User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:182pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 182/PJ.52/2003

                            TENTANG

               PENGUKUHAN PKP DAN KEWAJIBAN MEMUNGUT PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 28 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa:
    1.1.    Usaha Saudara adalah pedagang eceran bahan kebutuhan pokok, diantaranya gula pasir dan 
        terigu, dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pada saat membeli gula pasir 
        Saudara tidak dipungut PPN karena membeli dari non-PKP, dan pada saat menjual gula pasir 
        tersebut, Saudara memungut PPN.
    1.2.    Dengan adanya kewajiban memungut PPN tersebut, Saudara merasa tidak dapat bersaing 
        dengan pedagang lainnya yang bukan PKP. Selain itu dalam bisnis gula pasir tersebut banyak 
        pedagang yang membeli dari importir atau dari pabrik dengan mengatasnamakan KUD, 
        namun pada saat menjual tidak memungut PPN.
    1.3.    Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon agar kiranya Direktorat Jenderal Pajak  
        dapat memberikan keadilan dan memudahkan para pengusaha dalam menjalankan usahanya.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
    Pengusaha.

    Selanjutnya dalam Pasal 3A diatur bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha 
    Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

3.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak  
    Pertambahan Nilai, antara lain diatur bahwa:
    -   Pasal 1:
        Yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku 
        melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari 
        Rp.360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah)

    -   Pasal 2:
        Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh  
        Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dan 3, serta memperhatikan 
    isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat Saudara telah dikukuhkan 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Saudara wajib memungut PPN untuk setiap penyerahan Barang 
    Kena Pajak. Bagi Pengusaha yang memang peredaran usahanya dalam setahun belum mencapai 
    Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah), belum wajib untuk melaporkan usahanya 
    untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut PPN untuk setiap 
    penyerahan barang yang dilakukan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/182pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1