peraturan:sdp:182pj.3331998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 182/PJ.333/1998 TENTANG PERPAJAKAN DALAM RANGKA PROMOSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan : a. Pemberian hadiah/penghargaan langsung mencakup seluruh jenis promosi, seperti : - Hadiah premium, misal mug, gelas, payung dan sebagainya. - Hadiah dalam bentuk pengumpulan poin atau voucher untuk ditukar dengan barang. - Penukaran label produk dengan produk/barang. - Discount khusus dalam penjualan produk sejumlah tertentu. - Hadiah langsung dalam rangka ikut memeriahkan promosi. - Hadiah tambahan produk dalam penjualan (misalnya beli satu dapat dua, dan sebagainya), apabila hadiah-hadiah tersebut diterimakan kepada agen/pedagang, apakah termasuk pengertian hadiah langsung menurut SE Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.33/1998 ? b. Apa yang dimaksud dengan "tanpa persyaratan apapun" pada angka 4 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-108/PJ.333/1998. Hal ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan karena hadiah langsung tanpa diundi mengandung syarat tertentu, misalnya pembelian 2 kaleng dapat 1 poin/voucher. 2. Sesuai butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998, tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa sepanjang : a. Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi; b. Hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa. 3. Dari uraian di atas ditegaskan bahwa : a. Apabila penerimaan hadiah oleh agen/pedagang tersebut akan diteruskan kepada pembeli akhir (konsumen), maka hadiah tersebut termasuk pengertian hadiah langsung yang tidak terutang PPh. b. Apabila hadiah tersebut diterima oleh agen/pedagang misalnya diskon bagi pedagang (bukan diskon bagi konsumen), maka merupakan penghasilan bagi pedagang/agen. c. Pengertian "tanpa syarat apapun" dimaksudkan dapat berlaku umum bagi konsumen akhir yang berkaitan dengan syarat butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.33/1998 yaitu : - Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi. - Diterima langsung oleh pembeli/konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa. Oleh karena itu apabila terdapat syarat khusus yang tidak berlaku umum, misalnya pembeli ke-10.000 (sepuluh ribu) diberi hadiah mobil, maka atas hadiah tersebut terutang PPh walaupun diterima oleh pembeli/konsumen akhir saat pembelian barang. Demikian penjelasan untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/182pj.3331998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1