User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:182pj.3331998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Agustus 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 182/PJ.333/1998

                            TENTANG

                PERPAJAKAN DALAM RANGKA PROMOSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menanyakan :
    
    a.  Pemberian hadiah/penghargaan langsung mencakup seluruh jenis promosi, seperti :
        -   Hadiah premium, misal mug, gelas, payung dan sebagainya.
        -   Hadiah dalam bentuk pengumpulan poin atau voucher untuk ditukar dengan barang.
        -   Penukaran label produk dengan produk/barang.
        -   Discount khusus dalam penjualan produk sejumlah tertentu.
        -   Hadiah langsung dalam rangka ikut memeriahkan promosi.
        -   Hadiah tambahan produk dalam penjualan (misalnya beli satu dapat dua, dan 
            sebagainya),

        apabila hadiah-hadiah tersebut diterimakan kepada agen/pedagang, apakah termasuk 
        pengertian hadiah langsung menurut SE Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.33/1998 ?

    b.  Apa yang dimaksud dengan "tanpa persyaratan apapun" pada angka 4 surat Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor : S-108/PJ.333/1998. Hal ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi 
        di lapangan karena hadiah langsung tanpa diundi mengandung syarat tertentu, misalnya 
        pembelian 2 kaleng dapat 1 poin/voucher.

2.  Sesuai butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998, 
    tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah 
    langsung dalam penjualan barang/jasa sepanjang :
    a.  Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi;
    b.  Hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa.
    
3.  Dari uraian di atas ditegaskan bahwa :
    a.  Apabila penerimaan hadiah oleh agen/pedagang tersebut akan diteruskan kepada pembeli 
        akhir (konsumen), maka hadiah tersebut termasuk pengertian hadiah langsung yang tidak 
        terutang PPh.
    b.  Apabila hadiah tersebut diterima oleh agen/pedagang misalnya diskon bagi pedagang (bukan 
        diskon bagi konsumen), maka merupakan penghasilan bagi pedagang/agen.
    c.  Pengertian "tanpa syarat apapun" dimaksudkan dapat berlaku umum bagi konsumen akhir 
        yang berkaitan dengan syarat butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-02/PJ.33/1998 yaitu :
        -   Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi.
        -   Diterima langsung oleh pembeli/konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa.

    Oleh karena itu apabila terdapat syarat khusus yang tidak berlaku umum, misalnya pembeli 
    ke-10.000 (sepuluh ribu) diberi hadiah mobil, maka atas hadiah tersebut terutang PPh walaupun 
    diterima oleh pembeli/konsumen akhir saat pembelian barang.

Demikian penjelasan untuk dimaklumi.




DIREKTUR 

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/182pj.3331998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1