User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:182pj.3121996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 182/PJ.312/1996

                            TENTANG

          PENGEMBALIAN/RESTITUSI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI UDARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan 
ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  -   Dalam surat Saudara, dikemukakan bahwa tenaga ahli XYZ International adalah tenaga ahli 
        dalam rangka kerjasama teknik dengan Pemerintah Indonesia guna pemberantasan penyakit 
        kusta di Indonesia yang penugasannya telah mendapat persetujuan Pemerintah.

    -   Dalam salah satu pasal dari perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan XYZ 
        International, diatur mengenai kewajiban Pemerintah untuk memberikan pembebasan pajak, 
        termasuk pembayaran fiskal luar negeri udara.

    -   Atas dasar hal tersebut, dimohonkan agar para tenaga ahli beserta keluarganya mendapat 
        pengembalian/restitusi atas fiskal luar negeri udara yang terlanjur dibayar.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang 
    Pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri, antara lain diatur 
    bahwa tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik 
    Indonesia, sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan tidak melakukan pekerjaan lain 
    atau kegiatan usaha di Indonesia, serta anggota keluarga yang bukan Warga Negara Indonesia dari 
    tenaga ahli tersebut, dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada saat akan 
    bertolak ke luar negeri.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal 
    23 Desember 1994, antara lain diatur bahwa perwakilan organisasi internasional dan pejabat 
    perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan merupakan Subjek 
    Pajak Penghasilan.

    Dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas disebutkan bahwa Lepsory Mission 
    Internasional adalah termasuk organisasi swasta internasional yang bukan Subjek Pajak.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tenaga ahli XYZ International beserta anggota keluarganya 
    termasuk, yang dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada saat akan bertolak 
    ke luar negeri. Dengan demikian, atas Fiskal Luar Negeri Udara yang terlanjur dibayar dapat diminta 
    kembali (restitusi) dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak tempat tenaga ahli yang bersangkutan bertempat tinggal.

    Perlu ditambahkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988, surat permohonan tersebut harus mencantumkan 
    hal-hal sebagai berikut :
    1.  alasan meminta kembali pembayaran pajak;
    2.  jumlah yang diminta pengembaliannya;
    3.  perincian dari pembayaran dan/atau penyetoran-penyetoran yang diminta pengembaliannya 
        (Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/182pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1