peraturan:sdp:182pj.311995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 182/PJ.31/1995 TENTANG PENJELASAN DAN PENEGASAN SKB PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara XXX tanggal 2 Nopember 1995 dan surat Saudara XXX tanggal 1 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. a. PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak dibidang persewaan ruang perkantoran di kawasan A, yang baru mulai beroperasi pada bulan Maret 1995. b. Menurut keterangan Saudara, PT. XYZ dalam tahun buku 1995 dan tahun-tahun sebelumnya (masa pra operasi) mengalami kerugian baik secara fiskal maupun komersial dan diperkirakan masih rugi dalam beberapa tahun mendatang, mengingat nilai investasinya yang cukup besar. c. Salah satu penyewa gedung tersebut PT ABC yang menempati beberapa lantai sesuai dengan Perjanjian Kontrak No. MGT.XXX tanggal 19 Juli 1995 dengan masa sewa 15 tahun. d. PT XYZ mohon penegasan dan penjelasan mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa ruangan tersebut. e. SKB PPh Pasal 23 dikeluarkan oleh KPP Jakarta Kebayoran Baru tertanggal 14 Juli 1995, dimana dalam SKB PPh Pasal 23 tersebut telah mencantumkan nilai sewa untuk masa Maret 1995 sampai dengan Agustus 1995 (6 bulan) yaitu sebesar Rp 2.196.981.468,- 2. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 47 TAHUN 1994 yang menyebutkan : a. Pasal 7 ayat (1) : Wajib Pajak yang dalam suatu tahun pajak masih berhak melakukan kompensasi atas kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar dari pada perkiraan penghasilan neto satu tahun pajak. b. Pasal 7 ayat (2) : Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan terutang PPh, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain. 3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 tentang SKB Pemotongan/Pemungutan PPh, antara lain mengatur tata cara penerbitan SKB PPh Pasal 23. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa SKB PPh Pasal 23 yang dikeluarkan oleh KPP Jakarta Kebayoran Baru sudah sesuai dengan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 47 TAHUN 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 dan berdasar SKB tersebut, atas sewa yang diterima PT XYZ tidak dilakukan pemotongan oleh pihak yang membayarkan, selama masa yang disebutkan dalam SKB. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/182pj.311995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1