User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1829pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Agustus 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1829/PJ.32/1986

                            TENTANG

   PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEJUALAN BARANG-BARANG PERSEDIAAN DARI PT. XYZ MARTANI BARU 
                       KEPADA P.D. ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara No. XXX tanggal 12 Agustus 1986 perihal : "Permohonan pembebasan PPN atas 
penjualan barang-barang persediaan (Inventories) dari PT. XYZ kepada P.D. ABC", sesuai perjanjian jual 
beli sebagaimana tercantum dalam Akte Notaris KARTINI MULJADI Nomor : Leg/16907/1986 tanggal 16 Juli 
1986, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf d butir a dan f, yo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 
    22 Tahun 1985 atas penjualan perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam Akte Notaris tersebut 
    diatas terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Penyerahan Kena Pajak yang terhutang PPN hanya terbatas pada penyerahan Barang Kena Pajak 
    berupa persediaan barang (inventories) yang terdiri sebagai berikut :
    a.  Bahan Kertas Sigaret                        Rp.     5.222.611,-
    b.  Bahan pembungkus dan bahan pembantu     Rp. 150.941.827,-
    c.  Barang setengah jadi                        Rp.   46.579.534,-
    d.  Barang jadi                                     Rp.   27.267.516,-
                                ---------------------
                                Rp. 230.011.488,-

    Khusus untuk barang jadi (butir d) sepanjang berupa hasil tembakau/rokok/cerutu, PPN yang 
    terhutang dibayar pada saat pelunasan hutang cukai sebagaimana yang ditentukan dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.01/1985 tanggal 15 Juni 1985. Dengan demikian PPN yang 
    terhutang dan yang dibayar tidak bersamaan dengan pembelian pita cukai adalah penyerahan bahan 
    kertas sigaret, bahan pembungkus, bahan pembantu dan barang setengah jadi (butir a, b, dan c).

3.  Atas transaksi tersebut dalam butir 2 diatas, PPN yang terhutang merupakan Pajak Keluaran bagi 
    P.T. XYZ dan merupakan Pajak Masukan bagi Perusahaan Daerah (P.D) ABC Propinsi Daerah Istimewa 
    Yogyakarta. Oleh karena itu kewajiban yang harus dipenuhi oleh P.T.XYZ sebagai penjual antara lain 
    adalah :
    a.  membuat Faktur Pajak;
    b.  menyetor PPN yang terhutang selambat-lambatnya 15 hari setelah akhir masa pajak 
        (terhutang);
    c.  memasukkan SPT Masa PPN selambat-lambatnya 20 hari setelah akhir masa pajak.

Demikianlah penegasan kami untuk Saudara maklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. LICHEN TEDJOSISWOYO
peraturan/sdp/1829pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1