peraturan:sdp:1829pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Agustus 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1829/PJ.32/1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEJUALAN BARANG-BARANG PERSEDIAAN DARI PT. XYZ MARTANI BARU KEPADA P.D. ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara No. XXX tanggal 12 Agustus 1986 perihal : "Permohonan pembebasan PPN atas penjualan barang-barang persediaan (Inventories) dari PT. XYZ kepada P.D. ABC", sesuai perjanjian jual beli sebagaimana tercantum dalam Akte Notaris KARTINI MULJADI Nomor : Leg/16907/1986 tanggal 16 Juli 1986, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 huruf d butir a dan f, yo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 atas penjualan perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam Akte Notaris tersebut diatas terhutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Penyerahan Kena Pajak yang terhutang PPN hanya terbatas pada penyerahan Barang Kena Pajak berupa persediaan barang (inventories) yang terdiri sebagai berikut : a. Bahan Kertas Sigaret Rp. 5.222.611,- b. Bahan pembungkus dan bahan pembantu Rp. 150.941.827,- c. Barang setengah jadi Rp. 46.579.534,- d. Barang jadi Rp. 27.267.516,- --------------------- Rp. 230.011.488,- Khusus untuk barang jadi (butir d) sepanjang berupa hasil tembakau/rokok/cerutu, PPN yang terhutang dibayar pada saat pelunasan hutang cukai sebagaimana yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.01/1985 tanggal 15 Juni 1985. Dengan demikian PPN yang terhutang dan yang dibayar tidak bersamaan dengan pembelian pita cukai adalah penyerahan bahan kertas sigaret, bahan pembungkus, bahan pembantu dan barang setengah jadi (butir a, b, dan c). 3. Atas transaksi tersebut dalam butir 2 diatas, PPN yang terhutang merupakan Pajak Keluaran bagi P.T. XYZ dan merupakan Pajak Masukan bagi Perusahaan Daerah (P.D) ABC Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Oleh karena itu kewajiban yang harus dipenuhi oleh P.T.XYZ sebagai penjual antara lain adalah : a. membuat Faktur Pajak; b. menyetor PPN yang terhutang selambat-lambatnya 15 hari setelah akhir masa pajak (terhutang); c. memasukkan SPT Masa PPN selambat-lambatnya 20 hari setelah akhir masa pajak. Demikianlah penegasan kami untuk Saudara maklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. LICHEN TEDJOSISWOYO
peraturan/sdp/1829pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1