User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1826pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1826/PJ.52/1996

                            TENTANG

       PENERBITAN FAKTUR PAJAK SEBELUM DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 6 Juni 1996, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Wajib Pajak pelanggan Saudara semula tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena 
    berpendapat bahwa jasa yang dilakukannya bukan merupakan Jasa Kena Pajak. Namun setelah 
    diberi petunjuk akhirnya bersedia untuk mengukuhkan dirinya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

2.  Setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pelanggan Saudara mempermasalahkan apakah 
    penyerahan jasa yang terjadi pada periode sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
    terutang PPN.

3.  Apabila terutang, maka pelanggan Saudara bersedia untuk membayar PPN yang terutang pada 
    periode sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan sekaligus akan menerbitkan Faktur 
    Pajak dengan menggunakan Nomor Pengukuhan yang diterima kemudian, dan melaporkan 
    kegiatannya tersebut dalam SPT Masa PPN untuk masa-masa sebelum pengukuhan tersebut.

4.  Menurut pendapat Saudara atas kasus tersebut :
    a.  Cara pemecahan tersebut pada butir 3 dapat dibenarkan.
    b.  Bagi penerima jasa yang berkedudukan sebagai PKP, Pajak Masukan yang tercantum dalam 
        Faktur Pajak tersebut pada butir 3 dapat dikreditkan.
    c.  Tidak dikenakan denda karena Wajib Pajak mengungkapkan sendiri secara sukarela 
        data-datanya.

5.  Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    disebutkan bahwa :
    "Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat 
    Faktur Pajak"

    Dalam pasal tersebut tidak dibedakan antara pembuatan Faktur Pajak ketika belum dikukuhkan dan 
    pembuatan Faktur Pajak untuk masa sebelum dikukuhkan tetapi dilakukan setelah pengukuhan.

    Dengan demikian kedua-duanya dilarang oleh Undang-undang. Di dalam Penjelasan Pasal tersebut 
    disebutkan bahwa : 
    "Faktur Pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Larangan membuat Faktur Pajak 
    oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak 
    yang tidak semestinya".

6.  Dengan demikian, penerbitan Faktur Pajak pada periode sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diminta oleh pelanggan Saudara tidak dimungkinkan, walaupun 
    ada kesanggupan untuk membayar beserta dendanya, karena penerbitan Faktur Pajak oleh 
    seseorang atau badan sebelum dikukuhkan sebagai PKP dilarang oleh Undang-undang. Jika tetap 
    diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1826pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1