peraturan:sdp:181pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Januari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 181/PJ.532/1997 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BAHAN BAKU PEMBANGUNAN KAPAL CARAKA JAYA III DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 11 Desember 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. ABC mengimpor 4 (empat) Pcs Ship Plate Grade E ukuran 30 mm x 8'x 30' Nomor Pos Tarif (HS) 72 08.32.200 dari PQR LTD Singapura guna keperluan pembangunan 1 (satu) unit kapal XX Tahap III, barang tersebut diimpor karena sampai saat ini belum diproduksi oleh PT. XYZ. 2. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 TAHUN 1996, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah yaitu mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan untuk pembangunan kapal XX. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas impor 4 (empat) Pcs Ship Plate Grade E oleh PT ABC dari PQR LTD Singapura, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/181pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1