User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:181pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                24 Januari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 181/PJ.532/1997

                            TENTANG

         PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BAHAN BAKU PEMBANGUNAN KAPAL CARAKA JAYA III

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 11 Desember 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. ABC mengimpor 4 (empat) Pcs Ship Plate Grade E ukuran 
    30 mm x 8'x 30' Nomor Pos Tarif (HS) 72 08.32.200 dari PQR LTD Singapura guna keperluan 
    pembangunan 1 (satu) unit kapal XX Tahap III, barang tersebut diimpor karena sampai saat ini belum 
    diproduksi oleh PT. XYZ.
    
2.  Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 TAHUN 1996, Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah 
    yaitu mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam 
    negeri yang dilakukan untuk pembangunan kapal XX.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penjelasan bahwa atas impor 4 (empat) Pcs Ship Plate Grade E oleh PT ABC dari PQR LTD 
    Singapura, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/181pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1