peraturan:sdp:181pj.5312000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Februari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 181/PJ.531/2000 TENTANG PENEGASAN PENGGUNAAN METODE QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR DAN SSP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 15 Nopember 1999, perihal seperti tertera pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : a. PT. ABC mengikat kontrak dengan beberapa Kontraktor Production Sharing/Pertamina sebagai berikut : - PT. XYZ berdasarkan kontrak Nomor XXX; - BCA berdasarkan kontrak Nomor XXX; - CBA berdasarkan kontrak Nomor XXX; untuk melaksanakan jasa-jasa geophysical (perolehan data seismik). Selanjutnya ketiga perusahaan tersebut disebut "AAA Company". b. Karena PT. ABC tidak memiliki teknik seismik survey yang memadai, maka secara teknik jasa seismik tersebut dilakukan oleh BUT ZZZ. c. Atas permasalahan tersebut, Saudara mohon penegasan untuk menggunakan metode qq pada Faktur Pajak Standar. 2. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, perusahaan kontraktor minyak/Pertamina ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM. 3. Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, Pengisian Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Pada saat BUT ZZZ mengajukan tagihan kepada AAA Company atas pelaksanaan jasa seismik yang dilakukannya, maka pada Faktur Pajak kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" supaya dicantumkan identitas (Nama, Alamat dan NPWP) PT. ABC qq identitas (Nama, Alamat dan NPWP) AAA Company. Asli lembar kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk AAA Company, dengan demikian yang berhak mengkreditkan Pajak Masukannya adalah AAA Company. 4.2. PPN dipungut dan disetor oleh AAA Company untuk dan atas nama BUT ZZZ. Pada Surat Setoran Pajak (SSP), supaya dicantumkan identitas (NPWP, Nama, dan Alamat) PT. ABC qq identitas (NPWP, Nama dan Alamat) BUT ZZZ. SSP lembar kesatu hanya untuk BUT ZZZ. 4.3. PT. ABC tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut oleh AAA Company selaku pemungut PPN untuk dan atas nama BUT ZZZ. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT. ABC hanya yang berhubungan langsung dengan jasa keagenan. 4.4. PT. ABC wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/181pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1