User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:181pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 15 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 181/PJ.51/1998

                            TENTANG

                         TEMPAT PAJAK TERUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 November 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang dibayar  untuk 
    perolehan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat 
    Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

2.  Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan seperti yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995 telah ditegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak 
    yang akan pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usahanya ke wilayah kerja Kantor 
    Pelayanan Pajak lain, wajib mengajukan permohonan pindah ke luar wilayah Kantor Pelayanan Pajak 
    dengan mengisi formulir KP.PDIP.4.4-95. Permohonan tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak 
    lama untuk dipergunakan sebagai dasar menerbitkan surat Perpindahan Wajib Pajak dan surat 
    Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

    Sepanjang Kantor Pelayanan Pajak lama belum menerbitkan surat-surat tersebut di atas, Pengusaha 
    Kena Pajak tetap harus melakukan kewajibannya di KPP lama sampai dengan dilakukan pencabutan 
    Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diharap Saudara segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak 
    lama (Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk) untuk melakukan perubahan data Wajib Pajak, 
    sedangkan pelaporan SPT Masa PPN di Kantor Pelayanan Pajak yang baru dapat Saudara lakukan 
    setelah Saudara dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak terkait, termasuk hak melaksanakan 
    kompensasi kelebihan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/181pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1