peraturan:sdp:181pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 181/PJ.51/1998 TENTANG TEMPAT PAJAK TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 November 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. 2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan seperti yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995 telah ditegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang akan pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usahanya ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, wajib mengajukan permohonan pindah ke luar wilayah Kantor Pelayanan Pajak dengan mengisi formulir KP.PDIP.4.4-95. Permohonan tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak lama untuk dipergunakan sebagai dasar menerbitkan surat Perpindahan Wajib Pajak dan surat Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Sepanjang Kantor Pelayanan Pajak lama belum menerbitkan surat-surat tersebut di atas, Pengusaha Kena Pajak tetap harus melakukan kewajibannya di KPP lama sampai dengan dilakukan pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diharap Saudara segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak lama (Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk) untuk melakukan perubahan data Wajib Pajak, sedangkan pelaporan SPT Masa PPN di Kantor Pelayanan Pajak yang baru dapat Saudara lakukan setelah Saudara dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak terkait, termasuk hak melaksanakan kompensasi kelebihan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/181pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1