User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1817pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1817/PJ.51/1997 

                            TENTANG

                    PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Juni 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka terhitung sejak tanggal 
    1 Januari 1995 fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 April 1989 tidak dapat diberikan 
    lagi.

2.  Dalam surat Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/
    Ketua BKPM Nomor S-167/MK.04/1996 tanggal 29 Maret 1996 jo surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1996 kepada Deputy Bidang Penilaian dan Perizinan Bidang Non 
    Industri BKPM ditegaskan bahwa dalam masa peralihan dari Undang-undang PPN yang lama ke 
    Undang-undang PPN yang baru, kepada para investor yang telah mendapat Surat Persetujuan 
    Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dan Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden 
    (SPPP) serta persetujuan perluasannya yang diterbitkan oleh BKPM antara tanggal 1 Januari 1992 
    sampai dengan 31 Maret 1998, masih dapat diberikan fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, dengan syarat belum melewati 
    kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal persetujuan tersebut.

3.  Kurun waktu untuk perolehan fasilitas dimaksud sudah terlampaui karena Surat Persetujuan 
    Penanaman Modal Dalam Negeri PT. XYZ telah diperoleh tanggal 17 Januari 1994 (habis terhitung 
    tanggal 17 Januari 1997).

Berdasarkan hal-hal tesebut di atas, maka atas impor barang modal PT. XYZ terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1817pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1