peraturan:sdp:1815pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1815/PJ.51/1997 TENTANG MASALAH PERALATAN KEDOKTERAN YANG BELUM DAPAT DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi DKI Jakarta yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak tentang masalah Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas Impor peralatan kesehatan, dengan ini kami mohonkan bantuan Saudara berupa konfirmasi apakah barang-barang/ peralatan kesehatan yang akan diimpor tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri. Sebagai acuan bersama ini kami sampaikan lampiran daftar peralatan kedokteran yang akan diimpor oleh Rumah Sakit XYZ Jakarta dan Rumah Sakit ABC Jakarta. Jawaban atas konfirmasi ini, kami harapkan diterima dalam waktu yang tidak terlalu lama. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1815pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1