peraturan:sdp:1814pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1814/PJ.52/1995 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN AKTIVA DAN GOODWILL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan PPn BM yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lain-lainnya termasuk Harga Jual. 3. Sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud; c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; d. Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan. 4. Sesuai dengan Pasal 16D Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa PPN yang dibayar pada saat perolehan sesuai ketentuan Undang-undang PPN, dapat dikreditkan. Dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila PPN yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang PPN, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya PPN tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administrasi misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : a. Kasus a, tanah tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN seperti dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, oleh karena itu atas penyerahan tanah oleh PT. A kepada PT. B dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan seperti dimaksud dalam butir 3 atau butir 4. b. Kasus b, yaitu penyerahan gedung oleh PT. A kepada PT. B dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 atau butir 4. c. Kasus c, yaitu penyerahan Machinery dan Equipment kepada PT. B dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 atau butir 4. d. PPN yang terutang untuk kasus d yaitu atas pembelian asset-asset oleh PT. B dari PT. A berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan butir 2 dihitung dari harga jual asset tersebut ditambah goodwill karena goodwill termasuk unsur harga jual yang telah disepakati antara PT. A dan PT. B. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1814pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1