peraturan:sdp:1812pj.522000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1812/PJ.52/2000 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN PELAKSANAAN PPN ATAS IMPOR PESAWAT UDARA TIPE BOEING 737-200 YANG DI RE-EKSPOR SEBELUM DIOPERASIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 14 Februari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara secara garis besar mengemukakan bahwa : 1.1. PT. BIA telah mengimpor Pesawat Udara Tipe Boeing 737-2000 tanggal 18 Desember 1997 seharga Rp.42.632.403.055,- PIB No. 902682.503745. 1.2. Atas impor tersebut PT. BIA telah mengajukan permohonan Penangguhan PPN pada tanggal 29 Desember 1997 kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan tersebut sudah dijawab dengan surat nomor : S-1749/PJ.531/1998 tanggal 6 Agustus 1998. 1.3. Kemudian karena terjadi krisis ekonomi, pesawat yang diimpor tersebut telah dikeluarkan kembali dari Daerah Pabean (Re-Ekspor), karena tidak mampu untuk mengoperasikannya. 1.4. Surat Saudara menerangkan bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Sukarno Hatta II Nomor S-2506/WBC.05/KP.02/1999 tanggal 15 November 1999 tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPKP dengan telah direekspornya barang impor tersebut di atas maka tidak terdapat kewajiban Importir untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka Impor. 1.5. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan pengenaan PPN atas impor pesawat tersebut. 2. Adapun ketentuan/peraturan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan permohonan Saudara tersebut adalah : 2.1. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 huruf b, n dan q serta Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur bahwa : Pasal 1 huruf b : Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud; Pasal 1 huruf n : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang; Pasal 1 huruf q : Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan kepabeanan untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini; Pasal 4A : Jenis Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e yang tidak dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 2.2. Pasal 22 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 lampiran III Nomor i.3. bahwa atas impor atau penyerahan pesawat udara dikenakan PPnBM sebesar 35%, kecuali digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini kami tegaskan sebagai berikut : a. Bahwa pembelian pesawat udara Boeing 737-2000 yang Saudara lakukan merupakan kegiatan impor yang terutang PPN dan bila pesawat tersebut dipergunakan untuk Angkutan Umum maka tidak terutang PPnBM. b. Selanjutnya karena krisis ekonomi, pesawat udara tersebut sebelum sempat dimanfaatkan/ dioperasikan sebagai Angkutan Niaga, telah Saudara re-ekspor kembali dan atas ekspor tersebut dikenakan PPN sebesar 0 %. Demikian untuk dapat dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 3. Direktur Peraturan Perpajakan 4. Kepala KPP Jakarta Kemayoran
peraturan/sdp/1812pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1