User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1812pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         3 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1812/PJ.52/2000

                             TENTANG

        PERMOHONAN PENJELASAN PELAKSANAAN PPN ATAS IMPOR PESAWAT UDARA TIPE BOEING 737-200 
                YANG DI RE-EKSPOR SEBELUM DIOPERASIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 14 Februari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara secara garis besar mengemukakan bahwa : 
    1.1.    PT. BIA telah mengimpor Pesawat Udara Tipe Boeing 737-2000 tanggal 18 Desember 1997 
        seharga Rp.42.632.403.055,- PIB No. 902682.503745.
    1.2.    Atas impor tersebut PT. BIA telah mengajukan permohonan Penangguhan PPN pada tanggal 
        29 Desember 1997 kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan tersebut sudah dijawab 
        dengan surat nomor : S-1749/PJ.531/1998 tanggal 6 Agustus 1998.
    1.3.    Kemudian karena terjadi krisis ekonomi, pesawat yang diimpor tersebut telah dikeluarkan 
        kembali dari Daerah Pabean (Re-Ekspor), karena tidak mampu untuk mengoperasikannya.
    1.4.    Surat Saudara menerangkan bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan 
        Cukai Sukarno Hatta II Nomor S-2506/WBC.05/KP.02/1999 tanggal 15 November 1999 
        tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPKP dengan telah direekspornya barang impor 
        tersebut di atas maka tidak terdapat kewajiban Importir untuk membayar bea masuk dan 
        pajak dalam rangka Impor.
    1.5.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan pengenaan PPN atas 
        impor pesawat tersebut.

2.  Adapun ketentuan/peraturan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan permohonan Saudara 
    tersebut adalah : 
    2.1.    Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 huruf b, n dan q serta Pasal 4 A Undang-undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-
        undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur bahwa : 
        Pasal 1 huruf b     :   Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya 
                    dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun 
                    barang tidak berwujud; 
        Pasal 1 huruf n :   Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian 
                    atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai lain yang ditetapkan oleh 
                    Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung 
                    pajak yang terutang; 
        Pasal 1 huruf q     :   Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan 
                    bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan 
                    ketentuan dalam peraturan perundang-undangan kepabeanan untuk 
                    impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut 
                    menurut Undang-undang ini; 
        Pasal 4A    :   Jenis Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan jenis 
                    jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e yang tidak 
                    dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini ditetapkan dengan 
                    Peraturan Pemerintah.
    2.2.    Pasal 22 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 jo Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994  tanggal 29 Desember 1994 lampiran III Nomor i.3. 
        bahwa atas impor atau penyerahan pesawat udara dikenakan PPnBM sebesar 35%, kecuali 
        digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada 
    butir 1, dengan ini kami tegaskan sebagai berikut : 
    a.  Bahwa pembelian pesawat udara Boeing 737-2000 yang Saudara lakukan merupakan kegiatan 
        impor yang terutang PPN dan bila pesawat tersebut dipergunakan untuk Angkutan Umum maka 
        tidak terutang PPnBM.
    b.  Selanjutnya karena krisis ekonomi, pesawat udara tersebut sebelum sempat dimanfaatkan/
        dioperasikan sebagai Angkutan Niaga, telah Saudara re-ekspor kembali dan atas ekspor 
        tersebut dikenakan PPN sebesar 0 %.

Demikian untuk dapat dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Drs. Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
3.  Direktur Peraturan Perpajakan
4.  Kepala KPP Jakarta Kemayoran
peraturan/sdp/1812pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1