User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1810pj.531993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Agustus 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1810/PJ.53/1993

                            TENTANG

             PPN ATAS PENYERAHAN 2 (DUA) UNIT DIESEL GENSET KEPADA PT. DWISAKA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Maret 1993, dapat kami sampaikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.      Berdasarkan Undang-undang Nomor : 8 TAHUN 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 1985 
    dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 402/KMK.04/1985, atas penyerahan jasa pemborong 
    bangunan atau barang tidak bergerak lainnya oleh Kontraktor dari proyek-proyek milik Pemerintah 
    yang dibiayai dari Dana Bantuan Luar Negeri baik berupa pinjaman maupun hibah (selanjutnya 
    disebut Kontraktor) tetap terutang PPN.

    PPN yang terutang tersebut dibayar Pemerintah dengan prosedur penerbitan SPM Nihil sebagaimana 
    diatur dalam Surat Edaran Bersama Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak 
    Nomor   : SE-33/A/1987   tanggal 13 Juli 1987.
          -----------------
          SE-41/PJ/1987

2.      Sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 402/KMK.04/1985 disebutkan bahwa 
    atas pembelian Barang Kena Pajak di dalam negeri oleh Kontraktor tetap dikenakan PPN oleh 
    Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP/JKP tersebut.

    PPN yang harus dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak 
    Keluaran Kontraktor yang bersangkutan.

3.      Berdasarkan hal-hal di atas, maka atas penyerahan 2 (dua) unit diesel genset oleh PT. XYZ kepada 
    siapapun, termasuk kepada PT. ABC sebagai Kontraktor dari proyek-proyek milik Pemerintah yang 
    dibiayai dari Dana Bantuan Luar Negeri, PT. XYZ harus memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1810pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1