peraturan:sdp:1810pj.531993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Agustus 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1810/PJ.53/1993 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN 2 (DUA) UNIT DIESEL GENSET KEPADA PT. DWISAKA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Maret 1993, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Undang-undang Nomor : 8 TAHUN 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 1985 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 402/KMK.04/1985, atas penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak lainnya oleh Kontraktor dari proyek-proyek milik Pemerintah yang dibiayai dari Dana Bantuan Luar Negeri baik berupa pinjaman maupun hibah (selanjutnya disebut Kontraktor) tetap terutang PPN. PPN yang terutang tersebut dibayar Pemerintah dengan prosedur penerbitan SPM Nihil sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-33/A/1987 tanggal 13 Juli 1987. ----------------- SE-41/PJ/1987 2. Sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 402/KMK.04/1985 disebutkan bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak di dalam negeri oleh Kontraktor tetap dikenakan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP/JKP tersebut. PPN yang harus dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran Kontraktor yang bersangkutan. 3. Berdasarkan hal-hal di atas, maka atas penyerahan 2 (dua) unit diesel genset oleh PT. XYZ kepada siapapun, termasuk kepada PT. ABC sebagai Kontraktor dari proyek-proyek milik Pemerintah yang dibiayai dari Dana Bantuan Luar Negeri, PT. XYZ harus memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak. Demikian kiranya Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1810pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1