User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:180pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                24 Januari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 180/PJ.532/1997

                            TENTANG

                     PPN ATAS JASA PELATIHAN TENAGA KERJA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal -- perihal contoh SP/SPK antara PT ABC dengan PT PQR 
(Persero), dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT ABC yang bergerak di bidang jasa konsultasi perancangan, 
    jasa konsultasi analisa, jasa konsultasi pengembangan, dan jasa konsultasi penggunaan dan 
    penerapan sistem informatika. Sehubungan dengan bidang usaha tersebut, PT ABC mengadakan 
    pelatihan tenaga kerja bagi karyawan/karyawati perusahaan-perusahaan dan instansi pemerintah.

2.  Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jenis jasa yang tidak disebutkan pada Pasal 9 tersebut adalah jenis 
    jasa yang tidak disebutkan pada Pasal 9 tersebut adalah jenis jasa yang terutang PPN.

3.  Berdasarkan Pasal 9 angka 6 jo. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa 
    di bidang pendidikan meliputi :
    a.  jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum,
        pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan,
        pendidikan akademik, dan pendidikan profesional;
    b.  jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus; dikecualikan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan
    ini dijelaskan bahwa atas penyerahan jasa pelatihan tenaga kerja bagi karyawan/karyawati 
    perusahaan-perusahaan dan instansi pemerintah oleh PT ABC, sepanjang merupakan bagian dari 
    Kegiatan usaha jasa konsultasi, terutang PPN.
    Dengan demikian penjelasan dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi sudah sesuai dengan
    ketentuan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/180pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1