User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:180pj.5312000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 180/PJ.531/2000

                            TENTANG

            PENEGASAN PENGGUNAAN METODE QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR DAN SSP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 15 Nopember 1999, perihal seperti tertera pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
    a.  PT. ABC mengikat kontrak dengan beberapa Kontraktor Production Sharing/Pertamina 
        sebagai berikut :
        -   XYZ berdasarkan kontrak Nomor XXX;
        -   BCA berdasarkan kontrak Nomor XXX;
        -   CBA berdasarkan kontrak Nomor XXX;
        -   PQR berdasarkan service order Nomor XXX
        untuk melaksanakan jasa marine seismik survey. Selanjutnya keempat perusahaan tersebut 
        disebut "AAA Company".
    b.  Karena PT. ABC tidak memiliki teknik seismik survey yang memadai, maka secara teknik jasa 
        seismik tersebut dilakukan oleh BUT ZZZ.
    c.  Atas permasalahan tersebut, Saudara mohon penegasan untuk menggunakan metode qq 
        pada Faktur Pajak Standar.

2.  Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, perusahaan kontraktor minyak/Pertamina 
    ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM.

3.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti 
    pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, Pengisian 
    Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di 
    dalamnya tidak dapat dikreditkan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara dengan ini diberikan 
    penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Pada saat BUT ZZZ mengajukan tagihan kepada AAA Company atas pelaksanaan jasa 
        seismik yang dilakukannya, maka pada Faktur Pajak kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" 
        supaya dicantumkan identitas (Nama, Alamat dan NPWP) PT. ABC qq identitas (Nama, Alamat 
        dan NPWP) AAA Company. Asli lembar kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk AAA 
        Company, dengan demikian yang berhak mengkreditkan Pajak Masukannya adalah AAA 
        Company.
    4.2.    PPN dipungut dan disetor oleh AAA Company untuk dan atas nama BUT ZZZ. Pada Surat 
        Setoran Pajak (SSP), supaya dicantumkan identitas (NPWP, Nama, dan Alamat) PT. ABC qq 
        identitas (NPWP, Nama dan Alamat) BUT ZZZ. SSP lembar kesatu hanya untuk BUT ZZZ.
    4.3.    PT. ABC tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut oleh AAA 
        Company selaku pemungut PPN untuk dan atas nama BUT ZZZ. Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan oleh PT. ABC hanya yang berhubungan langsung dengan jasa keagenan.
    4.4.    PT. ABC wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa keagenan 
        sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai 
        dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/180pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1