User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:180pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Februari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 180/PJ.52/2002 

                            TENTANG

                  PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara nomor : XXX tanggal 18 Juni 2001 kepada Menteri Keuangan hal 
permohonan pembebasan bea masuk dan pajak-pajak yang tembusannya disampaikan kepada kami, 
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat :
    a.  Polda Metro Jaya telah melakukan pembelian seperangkat alat-alat Marching Band buatan 
        Amerika Serikat seharga USD 95,102.00 yang dibeli dengan dana swadaya Polda Metro Jaya.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Polda Metro Jaya memohon pembebasan Bea 
        Masuk, PPN dan PPh.

2.  Ketentuan yang berlaku untuk permasalahan diatas adalah :
    a.  Pajak Penghasilan
        a.1.    Dalam Pasal 3 huruf b angka 11 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan 
            Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut 
            Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran 
            dan pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan 
            Pasal 22 adalah impor persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk 
            suku cadang yang diperuntukkan untuk keperluan pertahanan negara yang 
            dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. Adapun 
            pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
        a.2.    Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 
            tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku 
            Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk 
            Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan 
            Negara disebutkan bahwa alat musik ABRI, termasuk didalamnya peralatan Korsik 
            ABRI dan Drum Band, adalah merupakan alat pendukung yang dipergunakan dalam 
            pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI     
            yang diberikan pembebasan Bea Masuk.

    b.  Pajak Pertambahan Nilai
        b.1.    Dalam Lampiran I angka II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 
            tanggal 31 Maret 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, 
            Amunisi Termasuk Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta Barang Dan Bahan 
            Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan 
            Pertahanan Dan Keamanan Negara disebutkan bahwa alat musik ABRI yaitu peralatan
            Korsik ABRI, Drum Band termasuk alat pendukung sebagaimana disebutkan dalam 
            Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997.
        b.2.    Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 
            disebutkan bahwa atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 1 diberikan Pembebasan Bea Masuk.
        b.3.    Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
            231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 
            Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk 
            disebutkan bahwa Perlengkapan Militer termasuk Suku Cadang untuk keperluan 
            pertahanan dan keamanan negara dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak 
            dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

3.  Berdasarkan ketentuan diatas, maka dapat disimpulkan :
    a.  Pajak Penghasilan
        a.1.    Berdasarkan ketentuan pada butir 2 huruf a diatas, dengan ini ditegaskan bahwa 
            impor alat-alat marching band tersebut dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, 
            apabila :
            1.  Alat tersebut termasuk dalam pengertian alat pendukung yang dipergunakan 
                dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan 
                operasi POLRI; dan
            2.  Atas Impor barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.
                Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat 
                Jenderal Bea dan Cukai.
        a.2.    Namun apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan POLRI/Polda Metro 
            Jaya sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu 
            menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari "handling fee" yang 
            diterima.

    b.  Pajak Pertambahan Nilai
        Berdasarkan ketentuan butir 2 huruf b diatas maka dengan ini ditegaskan bahwa pembelian 
        seperangkat alat marching band dari Amerika Serikat yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya 
        tidak dipungut PPN sepanjang atas impor peralatan tersebut dibebaskan dari Bea Masuk 
        berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.

Demikian agar maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/180pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1