peraturan:sdp:180pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 180/PJ.51/1998 TENTANG RESTITUSI PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 17 Desember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 dijelaskan bahwa restitusi PPn BM kendaraan angkutan umum diajukan kepada kepala KPP tempat pemilik kendaraan berdomisili dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut : a. Fotokopi kartu NPWP dan atau photo copy pengukuhan sebagai PKP; b. Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan atau ATPM kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur; c. Fotokopi STNK yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum; d. Asli Faktur Penjualan dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang didalamnya dicantumkan PPn BM yang telah dikenakan oleh ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli; e. Asli bukti pungutan PPn BM; f. Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk kendaraan angkutan umum; g. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Berdasarkan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan bahwa restitusi PPn BM dapat diberikan dengan ketentuan : 2.1. Permohonan restitusi PPn BM dilengkapi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995. 2.2. KPP Jakarta Kebayoran Baru telah melakukan konfirmasi kepada Dealer (PT. XYZ dan telah diyakini bahwa penjualan kendaraan angkutan umum tersebut benar-benar melalui koordinator. 2.3. PPn BM yang telah dipungut oleh ATPM telah disetorkan ke Kas Negara. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/180pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1