User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:180pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 180/PJ.51/1998

                            TENTANG

                      RESTITUSI PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 17 Desember 1997 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 
    dijelaskan bahwa restitusi PPn BM kendaraan angkutan umum diajukan kepada kepala KPP tempat 
    pemilik kendaraan berdomisili dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :
    a.  Fotokopi kartu NPWP dan atau photo copy pengukuhan sebagai PKP;
    b.  Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan atau ATPM kepada Dealer atau 
        Distributor atau Agen atau Penyalur;
    c.  Fotokopi STNK yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum;
    d.  Asli Faktur Penjualan dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang didalamnya 
        dicantumkan PPn BM yang telah dikenakan oleh ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau 
        Distributor atau Agen atau Penyalur dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli;
    e.  Asli bukti pungutan PPn BM;
    f.  Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang  untuk kendaraan 
        angkutan umum;
    g.  Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah 
        penggunaannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku.

2.  Berdasarkan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan bahwa restitusi PPn BM dapat diberikan 
    dengan ketentuan :
    2.1.    Permohonan restitusi PPn BM dilengkapi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995.
    2.2.    KPP Jakarta Kebayoran Baru telah melakukan konfirmasi kepada Dealer (PT. XYZ dan telah 
        diyakini bahwa penjualan kendaraan angkutan umum tersebut benar-benar melalui 
        koordinator.
    2.3.    PPn BM yang telah dipungut oleh ATPM telah disetorkan ke Kas Negara.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/180pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1