peraturan:sdp:180pj.321999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juni 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 180/PJ.32/1999 TENTANG TANGGAPAN ATAS LAPORAN COUNTERVAILING DUTY INVESTIGATION OF EXTRUDED RUBBER THREAD OLEH AMERIKA SERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Berita Faksimil Nomor : XXX tanggal 8 Januari 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan tanggapan sebagai berikut : 1. Tim Investigasi United State Departement of Commerce International Trade Administration menanyakan tentang tujuan keseluruhan dari program PET. Dijelaskan bahwa tujuan utama dari program tersebut adalah untuk mengurangi beban administrasi yang harus dihadapi oleh eksportir- eksportir Indonesia. Pemerintah menjelaskan ruang lingkup PET yang meliputi kegiatan ekspor/impor, pembayaran perbankan, fasilitas Bea Masuk dan fasilitas perpajakan. Dalam program perpajakan, PET dapat memperoleh pelayanan yang dipercepat untuk restitusi PPN atas pembelian bahan baku dari penyalur domestik. 2. a. Sesuai butir kedua huruf a Instruksi Menteri Keuangan RI Nomor : 1/IMK.01/1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Pelayanan Khusus bagi Perusahaan Eksportir Tertentu diatur bahwa pemberian pelayanan khusus di bidang perpajakan kepada Perusahaan Eksportir Tertentu berupa percepatan pelayanan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian bahan baku/penolong, komponen, mesin dari dalam negeri melalui mekanisme Direktorat Jenderal Pajak atau BAPEKSTA Keuangan, sehingga dapat diselesaikan tidak melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja. b. Sesuai butir 1.2 dan 1.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996 tentang restitusi PPN yang diajukan permohonannya oleh PKP Eksportir Tertentu ditegaskan bahwa : b.1. Dengan mempertimbangkan berbagai hal, penyelesaian permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PKP Eksportir Tertentu dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, dihitung mulai dari tanggal permohonan diterima sampai dengan tanggal Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dikirim. b.2. Sekalipun jangka waktu penyelesaian restitusi PPN dipercepat, namun jumlah PPN yang direstitusi tetap terikat pada ketentuan mengenai jumlah maksimum 7% dari nilai ekspor pada Masa Pajak yang bersangkutan. c. Sesuai Pasal 1 angka 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (nol persen) yang dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu dan ketentuan- ketentuan mengenai proses restitusinya ditegaskan bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan atau bahan baku dan atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut. d. Sesuai butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli 1998 ditegaskan bahwa pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat diterapkan terhadap PET yang memperoleh Jasa Kena Pajak (JKP) dan atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri. Dengan demikian fasilitas pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat hanya diberikan kepada PET yang berstatus sebagai Produsen. Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang Kena Pajak berupa barang jadi tetap terutang PPN dengan tarif 10%. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta informasi Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa : a. Terhadap Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) diberikan pelayanan khusus berupa restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat yaitu dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja dihitung mulai dari tanggal permohonan diterima sampai dengan tanggal Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dikirim. b. Dalam perkembangan berikutnya, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997, pelayanan kepada PET ditingkatkan lagi dengan cara mempercepat saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan atau bahan baku dan atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut. Dengan demikian fasilitas pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat hanya diberikan kepada PET yang berstatus sebagai produsen. Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang Kena Pajak berupa barang jadi tetap terutang PPN dengan tarif 10%. Terhadap PET yang berstatus Bukan Produsen hanya memperoleh fasilitas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat. c. Fasilitas berupa restitusi PPN yang dipercepat dan pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat, diterapkan setelah PET tersebut menerima Surat Keterangan PET dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP dan berdasarkan Tanda Pengenal Perusahaan Eksportir Tertentu (TPPET) yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/180pj.321999.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1