User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:180pj.321999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       3 Juni 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 180/PJ.32/1999

                            TENTANG

    TANGGAPAN ATAS LAPORAN COUNTERVAILING DUTY INVESTIGATION OF EXTRUDED RUBBER THREAD 
                          OLEH AMERIKA SERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Berita Faksimil Nomor : XXX tanggal 8 Januari 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
tanggapan sebagai berikut :

1.  Tim Investigasi United State Departement of Commerce International Trade Administration 
    menanyakan tentang tujuan keseluruhan dari program PET. Dijelaskan bahwa tujuan utama dari 
    program tersebut adalah untuk mengurangi beban administrasi yang harus dihadapi oleh eksportir-
    eksportir Indonesia. Pemerintah menjelaskan ruang lingkup PET yang meliputi kegiatan ekspor/impor,
    pembayaran perbankan, fasilitas Bea Masuk dan fasilitas perpajakan. Dalam program perpajakan, 
    PET dapat memperoleh pelayanan yang dipercepat untuk restitusi PPN atas pembelian bahan baku 
    dari penyalur domestik.

2.  a.  Sesuai butir kedua huruf a Instruksi Menteri Keuangan RI Nomor : 1/IMK.01/1996 tanggal 
        4 Juni 1996 tentang Pelayanan Khusus bagi Perusahaan Eksportir Tertentu diatur bahwa 
        pemberian pelayanan khusus di bidang perpajakan kepada Perusahaan Eksportir Tertentu 
        berupa percepatan pelayanan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian bahan 
        baku/penolong, komponen, mesin dari dalam negeri melalui mekanisme Direktorat Jenderal 
        Pajak atau BAPEKSTA Keuangan, sehingga dapat diselesaikan tidak melebihi jangka waktu 
        10 (sepuluh) hari kerja.

    b.  Sesuai butir 1.2 dan 1.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1996 
        tanggal 30 Agustus 1996 tentang restitusi PPN yang diajukan permohonannya oleh PKP 
        Eksportir Tertentu ditegaskan bahwa :
        b.1.    Dengan mempertimbangkan berbagai hal, penyelesaian permohonan restitusi PPN 
            yang diajukan oleh PKP Eksportir Tertentu dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, 
            dihitung mulai dari tanggal permohonan diterima sampai dengan tanggal Surat 
            Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dikirim.
        b.2.    Sekalipun jangka waktu penyelesaian restitusi PPN dipercepat, namun jumlah PPN 
            yang direstitusi tetap terikat pada ketentuan mengenai jumlah maksimum 7% dari 
            nilai ekspor pada Masa Pajak yang bersangkutan.

    c.  Sesuai Pasal 1 angka 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997 
        tanggal 3 Nopember 1997 tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (nol persen) yang 
        dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu dan ketentuan- 
        ketentuan mengenai proses restitusinya ditegaskan bahwa apabila di dalam Barang Kena 
        Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak berupa 
        bahan baku dan atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam 
        negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut 
        dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa 
        dan atau bahan baku dan atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam 
        negeri kepada PET tersebut.

    d.  Sesuai butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 
        1 Juli 1998 ditegaskan bahwa pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat diterapkan terhadap 
        PET yang memperoleh Jasa Kena Pajak (JKP) dan atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa 
        bahan baku dan atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri. Dengan demikian 
        fasilitas pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat hanya diberikan kepada PET yang 
        berstatus sebagai Produsen. Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang Kena Pajak 
        berupa barang jadi tetap terutang PPN dengan tarif 10%.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta informasi Saudara pada butir 1, dengan ini kami 
    tegaskan bahwa :
    a.  Terhadap Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) diberikan pelayanan khusus berupa restitusi 
        Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat yaitu dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja 
        dihitung mulai dari tanggal permohonan diterima sampai dengan tanggal Surat Perintah 
        Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dikirim.

    b.  Dalam perkembangan berikutnya, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997, pelayanan kepada PET ditingkatkan lagi dengan 
        cara mempercepat saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut 
        sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan atau 
        bahan baku dan atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri 
        kepada PET tersebut. Dengan demikian fasilitas pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat 
        hanya diberikan kepada PET yang berstatus sebagai produsen. Apabila PET Produsen 
        melakukan pembelian Barang Kena Pajak berupa barang jadi tetap terutang PPN dengan tarif 
        10%. Terhadap PET yang berstatus Bukan Produsen hanya memperoleh fasilitas restitusi 
        Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat.

    c.  Fasilitas berupa restitusi PPN yang dipercepat dan pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat, 
        diterapkan setelah PET tersebut menerima Surat Keterangan PET dari Kantor Pelayanan Pajak 
        (KPP) dimana pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP dan berdasarkan Tanda Pengenal 
        Perusahaan Eksportir Tertentu (TPPET) yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan 
        Perdagangan RI.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/180pj.321999.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1