peraturan:sdp:180pj.321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 September 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 180/PJ.32/1997 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 1 Juli 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa : a. Saudara melakukan kegiatan usaha menangkap ikan di laut dan sekaligus juga memiliki kapal penangkap ikan. Untuk keperluan berlabuh dan bongkar muat Saudara menyewa tanah milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero). b. Atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanan antara lain jasa dermaga, jasa labuh, pas masuk dan sewa tanah yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) kepada Saudara telah dipungut PPN. c. Atas permasalahan tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanan tersebut termasuk penyerahan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah. 2. Sesuai dengan Pasal 2 butir 8 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996 jo. Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia maupun dalam jalur pelayaran internasional, berupa : a. jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda dan jasa telepon kapal ; b. jasa penumpukan barang dan jasa dermaga; c. jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang, Kapal Motor Penggandeng tipe B (BKMP), towing tractor, timbangan dan pemadam kebakaran; d. jasa terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery dan overbrengen; e. jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan dan mekanisme; f. jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah dan bangunan; g. jasa rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon extension; ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang Penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanan tersebut merupakan kewajiban Perusahaan Pelayaran. 3. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996 hanya diberikan kepada Perusahaan Pelayaran. Karena Kegiatan usaha Saudara bukan Perusahaan Pelayaran maka atas penyerahan jasa kepelabuhanan yang Saudara peroleh dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tetap terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/180pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1