User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:180pj.321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                           19 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 180/PJ.32/1997

                            TENTANG

                  PPN ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 1 Juli 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
    a.  Saudara melakukan kegiatan usaha menangkap ikan di laut dan sekaligus juga memiliki kapal 
        penangkap ikan. Untuk keperluan berlabuh dan bongkar muat Saudara menyewa tanah milik 
        PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
    b.  Atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanan antara lain jasa dermaga, jasa labuh, pas masuk 
        dan sewa tanah yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia  (Persero) kepada Saudara telah 
        dipungut PPN.
    c.  Atas permasalahan tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah atas penyerahan jasa-jasa 
        kepelabuhanan tersebut termasuk penyerahan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 butir 8 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996 jo. 
    Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, 
    dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa kepelabuhanan 
    kepada kapal-kapal yang melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di 
    Indonesia maupun dalam jalur pelayaran internasional, berupa :
    a.  jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda dan jasa telepon kapal ;
    b.  jasa penumpukan barang dan jasa dermaga;
    c.  jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang, 
        Kapal Motor Penggandeng tipe B (BKMP), towing tractor, timbangan dan pemadam kebakaran;
    d.  jasa terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery dan overbrengen;
    e.  jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan dan 
        mekanisme;
    f.  jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah dan bangunan;
    g.  jasa rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon extension;

    ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang Penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanan 
    tersebut merupakan kewajiban Perusahaan Pelayaran.

3.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa fasilitas PPN ditanggung Pemerintah 
    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996 hanya diberikan 
    kepada Perusahaan Pelayaran. Karena Kegiatan usaha Saudara bukan Perusahaan Pelayaran maka 
    atas penyerahan jasa kepelabuhanan yang Saudara peroleh dari PT Pelabuhan Indonesia  (Persero) 
    tetap terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/180pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1