User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:180pj.3121998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Agustus 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 180/PJ.312/1998

                            TENTANG

    PERLAKUAN SELISIH KURS BAGI PERUSAHAAN YANG PENGHASILANNYA DIKENAKAN PPh FINAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor perihal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menanyakan :
    a.  perlakuan perpajakan atas keuntungan selisih kurs bagi perusahaan yang penghasilannya 
        dikenakan PPh Final (misalnya perusahaan kontraktor, persewaan  tanah/bangunan) dan 
        tagihannya menggunakan mata uang US$ serta keuntungan selisih kurs atas deposito.
    b.  apakah keuntungan selisih kurs dapat diamortisasikan/ditangguhkan sebagaimana perlakuan 
        terhadap kerugian selisih kurs. 
    c.  apakah keuntungan selisih kurs di tahun 1997 dapat dikategorikan sebagai "Penghasilan Tidak 
        Teratur" mengingat Fluktuasinya berada di luar kendali perusahaan.

2.  Sesuai butir 1 huruf a SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 mengenai Perlakuan Pajak 
    Penghasilan terhadap Selisih Kurs yang menyebutkan bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf I 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang 
    menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem Pembukuan yang 
    dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. Oleh karena itu keuntungan selisih 
    kurs yang diperoleh Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 
    Pajak Penghasilan.

3.  Berdasarkan uraian tersebut dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Keuntungan selisih kurs bagi perusahaan yang penghasilannya dikenakan PPh Final (misalnya 
        perusahaan Kontraktor, penyewaan tanah/bangunan) merupakan objek Pajak Penghasilan 
        yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak dan dikenakan PPh sesuai tarif Pasal 17 
        Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 10 TAHUN 1994.
    b.  Fasilitas penangguhan hanya diberikan terhadap kerugian selisih kurs. Oleh karena itu 
        pengakuan keuntungan tidak boleh ditangguhkan/diamortisasikan.
    c.  Meskipun fluktuasi nilai tukar tidak dapat diprediksi dan berada di luar kontrol perusahaan, 
        namun keuntungan selisih kurs di tahun 1997 tidak dapat dikategorikan sebagai "Penghasilan 
        Tidak Teratur".

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR 

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/180pj.3121998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1