peraturan:sdp:180pj.3112000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 April 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 180/PJ.311/2000 TENTANG PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 April 2000 perihal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Saudara beserta keluarga akan berangkat ke luar negeri melalui Bandara XYZ Jakarta. Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 TAHUN 1999, Saudara mohon diberikan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri kepada anak Saudara yang berusia di bawah 12 tahun. 2. Dalam Surat Edaran Nomor : SE-49/PJ.41/1999 tanggal 27 Oktober 1999 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri (fotocopy terlampir) bagi anak-anak yang berusia tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun, antara lain disebutkan bahwa pelaksanaan pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri dengan menunjukkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di pelabuhan/tempat pemberangkatan ke luar negeri atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan di atas maka ditegaskan bahwa sesuai dengan tempat pemberangkatan Saudara ke luar negeri yaitu melalui Bandara XYZ, penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri untuk anak Saudara dilakukan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di Bandara XYZ. Bersama ini kami kembalikan berkas-berkas yang Saudara kirimkan untuk persyaratan memperoleh Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/180pj.3112000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1