peraturan:sdp:180pj.3111995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 07 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 180/PJ.311/1995 TENTANG PENYELESAIAN SPT LEBIH BAYAR YANG SUDAH DALUWARSA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. dalam surat Saudara di atas, Saudara menanyakan dalam hal terdapat SPT Lebih Bayar yang tahun pajaknya sudah daluwarsa (misalnya tahun 1989) yang belum diproses, sehingga belum ada produk hukumnya, apakah dapat ditindaklanjuti oleh KPP dengan : a) Pemeriksaan Sederhana Kantor, dan b) Diterbitkan produk hukumnya berupa SKKPP. 2. Pasal 13 ayat (1) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa "Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal dst." Pasal 13 ayat (6) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 menyatakan bahwa "Besarnya pajak yang terhutang dalam suatu Tahun Pajak yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak". Pasal 17 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 menentukan bahwa apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak diterimanya surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut dianggap dikabulkan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tanggal 27 Pebruari 1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak menentukan bahwa wewenang untuk menerbitkan SKPLB (SKKPP) dilimpahkan kepada Kepala KPP. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka besarnya pajak yang terhutang, yang dilaporkan dalam SPT Tahunan yang sudah kedaluwarsa (misalnya SPT tahun 1989) menjadi pasti, oleh karena itu tidak perlu dilakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor, dan langsung dapat diterbitkan SKKPP (SKPLB). Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/180pj.3111995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1