User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1809pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             7 September 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1809/PJ.51/1995

                            TENTANG

                    PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan butir 1 Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Deputi Bidang Penilaian Dan Perizinan 
    Bidang Non Industri BKPM Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995, kepada investor yang telah 
    mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN), Surat Pemberitahuan 
    Presiden (SPPP), dan persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitanya sesudah tanggal 1 Januari 
    1992 tetapi sebelum 1 Januari 1995, dan nama-nama investornya tercantum dalam daftar lampiran 
    surat tersebut, masih dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989.

2.  PT. XYZ ternyata memperoleh Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor 
    XXX tanggal 18 Januari 1991 dari BKPM. Oleh karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana 
    dimaksud pada butir 1 di atas, maka PPN yang terutang atas impor barang modal oleh PT. XYZ sesuai 
    Master List Nomor XXX tanggal 12 Desember 1994 harus dilunasi pada saat dilakukannya impor 
    tersebut dan tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1809pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1