peraturan:sdp:1809pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1809/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan butir 1 Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Deputi Bidang Penilaian Dan Perizinan Bidang Non Industri BKPM Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995, kepada investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN), Surat Pemberitahuan Presiden (SPPP), dan persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitanya sesudah tanggal 1 Januari 1992 tetapi sebelum 1 Januari 1995, dan nama-nama investornya tercantum dalam daftar lampiran surat tersebut, masih dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989. 2. PT. XYZ ternyata memperoleh Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor XXX tanggal 18 Januari 1991 dari BKPM. Oleh karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, maka PPN yang terutang atas impor barang modal oleh PT. XYZ sesuai Master List Nomor XXX tanggal 12 Desember 1994 harus dilunasi pada saat dilakukannya impor tersebut dan tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1809pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1