User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1805pj.521998

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


13 Agustus 1998

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR: S-1805/PJ.52/1998

TENTANG

PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA OBAT DI RUMAH SAKIT

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

 

 

 

 

 

           Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Juli 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.

Surat Saudara secara garis besar memuat :

 

1.1

Sesuai dengan Permenkes No.159/Menkes/Per/II/1998 tanggal 27 Mei 1998 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 806/Menkes/SK/XII/87 setiap rumah sakit wajib menyediakan obat-obatan dan wajib mempunyai Instalasi Farmasi yang mempunyai fungsi mengadakan dan menyimpan obat-obatan, gas medik, alat-alat kesehatan serta bahan kimia, di mana Instalasi Farmasi tersebut merupakan satuan organik yang tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan organisasi rumah sakit.

 

1.2

Dalam penyampaian/penjualan obat, Instalasi Farmasi tidak memungut PPN 10% karena dari supplier sudah dikenakan PPN 10%, dan kepada pasien yang tidak mampu rumah sakit membebaskan biaya pengobatan sebagai wujud pelayanan sosial rumah sakit.

 

1.3

Berdasarkan hal tersebut di atas dan untuk menekan harga obat sehingga tidak membebani pasien, Saudara memohon agar ketentuan PPN atas penyerahan obat-obatan di Rumah Sakit dapat ditinjau kembali.

2.

Sesuai dengan butir 3b Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : **SE-11/PJ.52/1998** tanggal 27 Mei 1998 yang disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : **SE-17/PJ.52/1998** tanggal 28 Juli 1998 (copy terlampir), disebutkan atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di rumah sakit terutang PPN 10%. Apabila apotik di rumah sakit merupakan satu kesatuan dengan rumah sakit itu sendiri, maka yang ditunjuk sebagai PKP adalah rumah sakit yang bersangkutan dan penyerahan yang terutang PPN adalah penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik tersebut.

3.

Berdasarkan uraian di atas, dengan ini kami berikan penegasan bahwa atas penyerahan obat-obatan di rumah sakit, PPN yang yang terutang hanyalah atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik di rumah sakit, sedangkan atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh instalasi farmasi (kamar obat) yang bukan apotik tidak terutang PPN.

 

           Apabila Pabrikan obat/supplier sudah memungut PPN pada saat apotik di dalam rumah sakit membeli obat tersebut, PPN tersebut adalah Pajak Masukan bagi apotik dan dapat diperhitungkan dengan Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh apotik.

 

           Demikian agar Saudara maklumi.          

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A. ANSHARI RITONGA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/sdp/1805pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1