User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1805pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Juli 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1805/PJ.52/1994

                            TENTANG

                           VERIFIKASI LAPANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan dengan permohonan tambahan liputan sentralisasi tempat terutang PPN oleh PT. XYZ  
    (NPWP X.XXXXXX.X-XXX) yang berpusat di Jl. Urip Sumoharjo No. 188, PO BOX 273 Ujung Pandang, 
    dengan ini diminta kepada Saudara untuk melakukan sekali lagi Verifikasi Lapangan terhadap cabang 
    PT. XYZ, Jl. A, Ambon.

2.  Permintaan Verifikasi Lapangan yang kedua ini dilakukan karena Laporan Verifikasi Lapangan Nomor 
    XXX  tanggal 18 Maret 1994 dari Saudara belum melaporkan secara jelas masalah administrasi 
    pembukuan, administrasi keuangan, serta syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) dan 
    Nomor SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36).

3.  Laporan Verifikasi Lapangan tersebut diharapkan sudah diterima di Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
    Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya surat ini, 
    untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam memberikan izin sentralisasi.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1805pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1