User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:17pj.5.41992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  8 Januari 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 17/PJ.5.4/1992

                            TENTANG

          RESTITUSI PPN DAN PERBEDAAN TANDA TANGAN PADA FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ No.XXX tanggal 3 Januari 1992 perihal tersebut di atas, bersama ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan penjelasan dari PKP, Sdri. Kustini dan Sdri. Lunika kedua-duanya diberi kuasa untuk 
    mendatangi Faktur Pajak. Namun karena sesuatu hal Sdri. Kustini menandatangani Faktur Pajak yang 
    mencantumkan nama Sdri. Lunika dan /atau sebaliknya dengan menambahkan kata "for/untuk".

2.  Karena kedua nama tersebut telah memperoleh kuasa untuk menandatangani Faktur Pajak dan Faktur 
    Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran serta telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang 
    bersangkutan, bersama ini diberitahukan bahwa Faktur Pajak Keluaran tersebut dapat dianggap 
    sebagai Faktur Pajak lengkap sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan 
    No. 1117/KMK.04/1988 jo. Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan No. 1441b/KMK.04/1989.

3.  Oleh karenanya Saudara dapat memproses restitusi PPN yang diajukan oleh yang bersangkutan 
    dengan tetap berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-35/PJ.5/1989 dan 
    dilaksanakan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 
    615/KMK.00/1989.

Demikian penjelasan kami agar Saudara Maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/17pj.5.41992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1