peraturan:sdp:17pj.5.41992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Januari 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 17/PJ.5.4/1992 TENTANG RESTITUSI PPN DAN PERBEDAAN TANDA TANGAN PADA FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ No.XXX tanggal 3 Januari 1992 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan penjelasan dari PKP, Sdri. Kustini dan Sdri. Lunika kedua-duanya diberi kuasa untuk mendatangi Faktur Pajak. Namun karena sesuatu hal Sdri. Kustini menandatangani Faktur Pajak yang mencantumkan nama Sdri. Lunika dan /atau sebaliknya dengan menambahkan kata "for/untuk". 2. Karena kedua nama tersebut telah memperoleh kuasa untuk menandatangani Faktur Pajak dan Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran serta telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan, bersama ini diberitahukan bahwa Faktur Pajak Keluaran tersebut dapat dianggap sebagai Faktur Pajak lengkap sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan No. 1117/KMK.04/1988 jo. Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan No. 1441b/KMK.04/1989. 3. Oleh karenanya Saudara dapat memproses restitusi PPN yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan tetap berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-35/PJ.5/1989 dan dilaksanakan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 615/KMK.00/1989. Demikian penjelasan kami agar Saudara Maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/17pj.5.41992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1