User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:17pj.432002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                14 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 17/PJ.43/2002

                            TENTANG

           PENGENAAN PAJAK GANDA ATAS PENGUSAHA KONTRAKTOR JASA KONSTRUKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Mei 2002, perihal seperti pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Klien Saudara, PT ABC adalah pengusaha jasa konstruksi yang telah dikenakan Pajak 
        Penghasilan yang bersifat final sebesar 2% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 
        Tahun 1996, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 704/KMK.04/1996 dan Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor 42/PJ.4/1996 atas kontrak jasa konstruksi sampai dengan tahun 2000. 
        selanjutnya mulai tahun 2001, tetap dikenakan PPh Final sebesar 2% apabila nilai kontrak 
        tidak lebih dari Rp. 1 Milyar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2001;
    b.  Kepada klien Saudara KPP Padang menagih PPh Pasal 23 sebesar 6% atas penghasilan jasa 
        konstruksi tersebut dengan menerbitkan STP PPh Pasal 23 Nomor XXX tanggal 7 Mei 2002 
        senilai Rp. 108.296.640,- untuk masa/tahun Pajak Mei 2001;
    c.  Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, Saudara mohon penegasan mengenai 
        perlakukan Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi tersebut.

2.  Dalam surat Kepala KPP Padang Nomor XXX tanggal 13 Mei 2002 sebagai jawaban atas Surat Saudara 
    Nomor XXX tanggal 2 Mei 2002, dijelaskan bahwa:
    a.  STP PPh Pasal 23 Nomor XXX tanggal 7 Mei 2002 sebesar Rp. 108.296.640,- adalah berkenaan 
        dengan Proyek Rehabilitasi Jaringan XXX tanggal 5 Agustus 2000 dengan nilai kontrak 
        Rp. 1.601.160.000,- yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri;
    b.  Sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-395/PJ./2001 dan Surat Kepala KPKN Padang 
        kepada Kepala KPP Padang Nomor XXX tanggal 25 Oktober 2001, atas penghasilan PT ABC 
        dari proyek tersebut terutang PPh Pasal 23 sebesar Rp. 87.336.000,- yang belum dilakukan 
        pemotongan;
    c.  Dasar penghitungan PPh Pasal 23 adalah sebesar 6% (15% X 40%) dari jumlah bruto jasa 
        pemeliharaan/perawatan/perbaikan bangunan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juli 2000 dan KEP-96/PJ./2001 tanggal 7 Februari 
        2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor KEP-305/PJ./2001 tanggal 
        18 April 2001. Perlakuan tersebut mengacu pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 
        Tahun 2000 bahwa PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh 
        kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka 
        pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri 
        dipungut, dipotong, atau dibayar sesuai dengan UU PPh;

3.  Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor XXX tanggal 5 Agustus 2000 antara Pemimpin Bagian 
    Proyek Peningkatan Produksi tanaman Pangan Melalui pengembangan Sarana dan Kelembagaan 
    Pertanian Sumatera Barat dengan Direktur PT ABC diketahui bahwa kontrak pekerjaan ditandatangani 
    pada tanggal 5 Agustus 2000

4.  Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Padang Nomor 
    XXX tanggal 6 September 2002 dilaporkan bahwa pekerjaan proyek yang dilaksanakan PT. ABC 
    dalam tahun 2001 seluruhnya merupakan pekerjaan lanjutan yang kontraknya ditandatangani tanggal 
    16 Desember 2000 dan 18 Desember 2000 serta mulai dikerjakan dalam tahun 2000 juga. Dalam 
    tahun 2001 PT ABC tidak mendapatkan proyek baru.

5.  Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 diatur antara lain bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib 
    Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, 
    Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan 
    atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan 
    Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau 
    kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

6.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000, diatur antara lain bahwa Pajak Penghasilan yang 
    terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok 
    Lapisan Kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka pelaksanaan Proyek 
    Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dipotong atau dibayar sesuai 
    dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 
    diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 (tanggal 23 Juni 2000) sampai dengan 
    diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 (tanggal 18 Mei 2001).

7.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 diatur antara lain bahwa atas penghasilan Wajib Pajak 
    yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan wajib pajak badan yang bergerak di 
    bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan, 
    kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. 
    Besarnya Pajak Penghasilan tersebut adalah:
    a.  atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen)
    b.  atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen)
    c.  atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen)
    d.  atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen)

8.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juli 2000 dan 
    KEP-96/PJ./2001 tanggal 7 Februari 2001 serta KEP-305/PJ./2001 tanggal 18 April 2001 diatur antara 
    lain bahwa atas penghasilan dari jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan terutang Pajak 
    Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% X 40% atau 6% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.

9.  Berdasarkan butir III 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tanggal 22 Juli 
    2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, 
    antara lain ditegaskan bahwa:
    a.  Yang dimaksud dengan pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian 
        kegiatan perencanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, 
        mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk 
        mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk perawatannya;
    b.  Terhadap kontrak pekerjaan jasa konstruksi yang telah berjalan sebelum tanggal 1 Januari 
        2001, tetap berlaku ketentuan lama (dikenakan PPh Final) sebagaimana diatur dalam 
        Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 hingga selesai kontrak/proyek tersebut.

10. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini bahwa:
    a.  Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap PT ABC ditentukan oleh kenyataan apakah perusahaan 
        yang bersangkutan memperoleh izin usaha di bidang konstruksi sesuai dengan ketentuan 
        perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal demikian kenyataannya, maka terhadap 
        PT ABC berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 sebagaimana telah 
        diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 beserta penegasannya dalam 
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tanggal 22 Juli 2002;
    b.  Dalam pengertian "pekerjaan konstruksi" termasuk pula pekerjaan perawatan bangunan yang 
        dilaksanakan oleh perusahaan yang memperoleh izin usaha konstruksi. Dalam hal demikian, 
        maka terhadap PT ABC tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 8 di atas;
    c.  Karena berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Karikpa Padang, 
        diketahui bahwa kontrak pekerjaan PT ABC telah ditandatangani dan dimulai pada tahun 
        2000, maka atas penghasilan yang diterima/diperoleh PT ABC dari pekerjaan konstruksi, 
        masih berlaku ketentuan lama (dikenakan PPh Final sebesar 2% dari jumlah imbalan bruto) 
        sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 dan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996;
    d.  Dalam hal terdapat kekeliruan penerapan peraturan dalam penerbitan STP PPh Pasal 23 
        Nomor XXX tanggal 7 Mei 2002 senilai Rp. 108.296.640,- maka KPP Padang dapat melakukan 
        pembetulan terhadap STP tersebut, dengan cara PT ABC terlebih dahulu mengajukan 
        permohonan pembetulan atas STP tersebut kepada Kepala KPP Padang.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/17pj.432002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1