User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:17pj.411995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 31 Januari 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 17/PJ.41/1995

                            TENTANG

      PENEGASAN TENTANG JUMLAH BRUTO PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN 
                YANG KURANG DARI Rp. 60.000.000,00

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Januari 1995 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini 
ditegaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12  Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994, sejak 
    1 Januari 1995 Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas 
    penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

2.  Sama dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994, dalam Peraturan 
    Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 Pasal 5 huruf a ditentukan bahwa : Dikecualikan dari kewajiban 
    pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan adalah orang pribadi yang menerima atau 
    memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah brutonya 
    kurang dari Rp. 60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

3.  Demikian juga menurut ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 
    yaitu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Perseorangan dalam negeri dari 
    Pengalihan hak atas tanah dan bangunan kepada Wajib Pajak lainnya yang jumlah brutonya kurang 
    dari Rp. 60.000.000,00 Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan tidak dibayar atau tidak 
    wajib dipungut.

4.  Sedangkan pengertian dari "jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan" adalah 
    nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah 
    dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 
    Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994.

5.  Dengan demikian sesuai dengan butir 4 tersebut di atas, maka yang digunakan sebagai dasar atau 
    patokan dari penghitungan jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang kurang 
    dari Rp. 60.000.000,00 yaitu nilai mana yang lebih tinggi antara menurut akta pengalihan hak atau 
    Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menurut PBB.

    5.1.    Apabila nilai pengalihan menurut akte kurang dari Rp. 60.000.000,00 sedangkan NJOP 
        menurut PBB lebih besar atau sama dengan Rp. 60.000.000,00, maka Pajak Penghasilan atas 
        penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus dibayar atau dipungut.

    5.2.    Apabila nilai pengalihan menurut akta lebih besar atau sama dengan Rp.60.000.000,00 dan 
        NJOP menurut PBB kurang dari Rp. 60.000.000,00, maka Pajak Penghasilan atas penghasilan 
        dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus dibayar atau dipungut.

    5.3.    Sedangkan apabila nilai pengalihan menurut akta atau NJOP menurut PBB kedua-duanya 
        kurang dari Rp. 60.000.000,00 maka Pajak Penghasilannya tidak harus dibayar lebih dulu 
        atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada waktu pengalihan 
        hak dilakukan.

6.  Pejabat pembuat akta tanah yang mengharuskan adanya pembayaran Pajak Penghasilan yang 
    berpatokan pada NJOP menurut PBB karena nilai menurut NJOP lebih tinggi dari nilai pengalihan 
    menurut akta adalah sudah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk menjadi maklum




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,

ttd.

Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sdp/17pj.411995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1