peraturan:sdp:17pj.342000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 17/PJ.34/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2241/KMK.5/1999 tanggal 23 Nopember 1999 tentang Pencabutan Persetujuan sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) Atas Nama PT XXYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Jalan A Jakarta Timur, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/17pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1