User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:17pj.331996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 17/PJ.33/1996

                            TENTANG

      BEBAS FISKAL LUAR NEGERI BAGI PELAUT INDONESIA YANG BERANGKAT KE LUAR NEGERI 
                    UNTUK BEKERJA DI KAPAL ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat Saudara tersebut di atas, bahwa :

    a)  Saudara mohon penjelasan tentang Pasal 3 huruf w Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 
        1994 yang berbunyi :

        "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi awak dari pesawat 
        terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur 
        internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian 
        carter pengangkutan".

    b)  Saudara menanyakan, apakah Pasal tersebut dibuat berdasarkan :
        1.  Awak kapal laut yang kapalnya berlayar di lautan Internasional dianggap warga 
            negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
        2.  Atau awak kapal tersebut penghasil devisa.
        3.  Atau awak kapal tersebut warga negara pelaksana transfer Teknologi.

    c)  Saudara mengusulkan agar pelaut Indonesia yang diberangkatkan ke luar negeri untuk 
        ditempatkan bekerja di kapal asing juga dibebaskan pembayaran PPh Fiskal luar negeri, 
        sama halnya dengan awak kapal yang bekerja pada kapal yang beroperasi di jalur 
        internasional.

2.  Ketentuan-ketentuan yang mengatur, antara lain :

    a)  Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994.
        Orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan membayar Pajak Penghasilan.

    b)  Pasal 3 huruf w Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994.
        Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi awak dari pesawat 
        terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur 
        internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian 
        carter pengangkutan.

    c)  Pelaksanaan Pasal 3 huruf w, diatur dengan SE-15/PJ.41/1995 butir 2.1 huruf j yang 
        berbunyi : Pembebanan pembayaran Pajak Penghasilan langsung diberikan oleh pejabat 
        Imigrasi yang bertugas di pelabuhan keberangkatan ke luar negeri, bagi awak dari pesawat 
        terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur 
        internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian 
        carter pengangkutan dengan memperlihatkan surat tugas atau identitas lain dari perusahaan 
        yang bersangkutan.

    d)  Pasal 3 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994.
        Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi para pekerja Warga 
        Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman 
        Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja.

    e)  Pelaksanaan Pasal 3 huruf k diatur dengan SE-15/PJ.41/1995 butir 2.1 huruf f yang 
        berbunyi : Pembebasan Pembayaran Pajak Penghasilan langsung diberikan oleh pejabat 
        imigrasi yang bertugas di pelabuhan keberangkatan ke luar negeri bagi para pekerja Warga 
        Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka pengiriman Tenaga Kerja 
        Indonesia (TKI) dengan persetujuan rekomendasi Departemen Tenaga Kerja yang telah 
        disahkan oleh unit Pelaksanaan Fiskal luar negeri di kota pelabuhan pemberangkatan 
        setempat, kecuali pengiriman calon TKI untuk program pelatihan di luar negeri yang tidak 
        sambil bekerja di negara tersebut.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan :

    a)  Pengecualian pada Pasal 3 huruf w, hanya diberlakukan bagi : awak kapal laut, pesawat 
        terbang dan kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau 
        melakukan penerbangan/pelayaran berdasarkan perjanjian carter termasuk awak kapal laut 
        dan pesawat terbang perusahaan dalam negeri yang berangkat ke luar negeri dalam rangka 
        mengambil kapal/pesawat dari luar negeri, dan tidak berlaku bagi pelaut Indonesia yang 
        berangkat ke luar negeri untuk bekerja menjadi awak kapal asing di luar negeri.

    b)  Namun demikian pelaut Indonesia yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja menjadi 
        awak kapal asing di luar negeri dapat dikecualikan dari pembayaran PPh Fiskal luar negeri 
        melalui Pasal 3 huruf k jo Surat Edaran DJP Nomor : SE-15/PJ.41/1995, butir 2.1 huruf f, 
        panjang pelaut yang akan bekerja di kapal asing di luar negei tersebut adalah dalam rangka 
        program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja.

    c)  Usul saudara agar pelaut Indonesia yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai 
        awak kapal asing di luar negeri untuk dikecualikan melalui Pasal 3 huruf w Peraturan 
        Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.

    d)  Pertanyaan Saudara seperti pada angka 1b, tidak kami berikan jawaban karena tidak ada 
        hubungannya dengan kewajiban perpajakan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/17pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1