User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:17pj.3211992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 30 Januari 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 17/PJ.321/1992

                            TENTANG

                        PPN ATAS PEMBUATAN DAN PENYERAHAN FILM PENERANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Desember 1991 perihal tersebut di atas, dengan 
ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN 1984 jo. Pasal 1 angka 2 
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan Jasa Kena Pajak terutang PPN. Oleh 
    karena jasa Pembuatan Film termasuk Jasa Kena Pajak maka atas penyerahannya terutang PPN.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jasa 
    penyiaran televisi baik televisi Pemerintah maupun swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai 
    oleh sponsor yang bertujuan komersial dikecualikan dari Pengenaan PPN.

    Oleh karena itu apabila jasa penyiaran/penayangan di televisi bersifat penerangan/penyuluhan dan 
    tidak dibiayai oleh sponsor untuk kepentingan komersial, maka atas jasa penyiaran/penayangan 
    tersebut dikecualikan dari pengenaan PPN. Apabila penyiaran/penayangan di televisi (XYZ/TV Swasta 
    lain) itu bersifat iklan dan dibiayai oleh Sponsor yang bertujuan komersial, penyiaran/penayangan 
    tersebut merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi. 




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/17pj.3211992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1