peraturan:sdp:17pj.0322008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 07 Januari 2008 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 17/PJ.032/2008 TENTANG PERMOHONAN INFORMASI/PENJELASAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DARI PELEPASAN HAK TANAH & BANGUNAN UNTUK PROYEK KEPENTINGAN UMUM DIREKTUR JENERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 11 Desember 2007 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan: a. Sehubungan dengan adanya proyek PLTU Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi, tanah paman Saudara terkena pembebasan tanah untuk proyek tersebut dan telah mendapat ganti rugi dan PT PLN (Persero), tetapi ganti rugi tersebut dipotong Pajak Penghasilan sebesar Rp. 6.727.250,-, Rp. 11.840.250,- dan Rp. 7.856.350,- melalui bank BNI Cabang Sukabumi dan menggunakan NPWP KPP Sukabumi. b. Dengan menunjuk: 1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. 2) Peraturan presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 3) Peraturan presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PLN (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara. maka seharusnya terhadap pembebasan tanah untuk proyek PLTU Pelabuhanratu tidak dikenakan atau bebas dari Pajak Penghasilan. c. Saudara memohon penjelasan mengenai 1) Apakah pelepasan hak atas tanah dan bangunan untuk kepentingan umum (dalam hal ini PLTU Pelabuhanratu Sukabumi) dikenakan PPh atau tidak? 2) Apabila dikenakan PPh, apa dasar hukumnya? 3) Apabila tidak dikenakan PPh, bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk memperoleh haknya (pengembalian PPh)? 2. Ketentuan perpajakan yang terkait a. Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 TAHUN 1999, mengatur: 1) Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan. 2) Pasal 1 ayat (2), pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a) huruf b, penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus; b) huruf c, penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus. 3) Pasal 3 ayat (1), orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dipungut Pajak Penghasilan oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar. 4) Pasal 3 ayat (2), Bendaharawan atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyetor Pajak Penghasilan yang telah dipungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar-menukar dilaksanakan. 5) Pasal 4 ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 6) Pasal 5 dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah: a) Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan huruf b yang jumlah brutonya kurang dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; b) Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c; c) Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; d) Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan. b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, mengatur bahwa Pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus adalah pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah diatas tanah yang pembebasannya dilakukan oleh pemerintah yang lokasinya tidak dapat dipindahkan ke tempat lain yaitu untuk kepentingan: - jalan umum; - saluran pembuangan air; - waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya; saluran irigasi; - pelabuhan laut/sungai; - bandar udara; - fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan banjir, lahar dan bencana lainnya, serta tempat pembuangan sampah; - fasilitas ABRI. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar atau dipungut Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a diatas. b. Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah apabila memenuhi ketentuan bahwa pembebasannya dilakukan oleh pemerintah dan lokasinnya tidak bisa dipindahkan ke tempat lain serta dilakukan untuk kepentingan jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut/sungai, bandar udara, fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan banjir, lahar dan bencana lainnya, serta tempat pembuangan sampah dan fasilitas ABRI, sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b diatas. Demikian agar menjadi maklum. a.n. Direktur Jenderal Pjs. Direktur, ttd, Sumihar Petrus Tambunan NIP 060055232 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi.
peraturan/sdp/17pj.0322008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1