User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:17pj.0322008
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                07 Januari 2008

                    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 17/PJ.032/2008

                        TENTANG

              PERMOHONAN INFORMASI/PENJELASAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN 
        DARI PELEPASAN HAK TANAH & BANGUNAN UNTUK PROYEK KEPENTINGAN UMUM

                    DIREKTUR JENERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 11 Desember 2007 perihal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan:
    a.  Sehubungan dengan adanya proyek PLTU Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi, tanah paman 
        Saudara terkena pembebasan tanah untuk proyek tersebut dan telah mendapat ganti rugi dan 
        PT PLN (Persero), tetapi ganti rugi tersebut dipotong Pajak Penghasilan sebesar Rp. 6.727.250,-, 
        Rp. 11.840.250,- dan Rp. 7.856.350,- melalui bank BNI Cabang Sukabumi dan menggunakan
        NPWP KPP Sukabumi.
    b.  Dengan menunjuk:
        1)  Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan 
            atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
        2)  Peraturan presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan Nomor 65 Tahun 2006 tentang 
            Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
        3)  Peraturan presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PLN (Persero) 
            untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang 
            Menggunakan Batubara.
        maka seharusnya terhadap pembebasan tanah untuk proyek PLTU Pelabuhanratu tidak 
        dikenakan atau bebas dari Pajak Penghasilan.
    c.  Saudara memohon penjelasan mengenai
        1)  Apakah pelepasan hak atas tanah dan bangunan untuk kepentingan umum (dalam hal 
            ini PLTU Pelabuhanratu Sukabumi) dikenakan PPh atau tidak?
        2)  Apabila dikenakan PPh, apa dasar hukumnya?
        3)  Apabila tidak dikenakan PPh, bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk 
            memperoleh haknya (pengembalian PPh)?
2.  Ketentuan perpajakan yang terkait
    a.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas 
        Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 TAHUN 1999, mengatur:
        1)  Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau 
            badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak 
            Penghasilan.
        2)  Pasal 1 ayat (2), pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana 
            dimaksud pada ayat (1) adalah:
            a)  huruf b, penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara 
                lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, 
                termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan 
                persyaratan khusus;
            b)  huruf c, penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara 
                lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan 
                umum yang memerlukan persyaratan khusus.
        3)  Pasal 3 ayat (1), orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh 
            penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dipungut Pajak Penghasilan oleh bendaharawan atau 
            pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar.
        4)  Pasal 3 ayat (2), Bendaharawan atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
            wajib menyetor Pajak Penghasilan yang telah dipungut ke bank persepsi atau Kantor 
            Pos dan Giro sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang 
            berhak menerimanya atau sebelum tukar-menukar dilaksanakan.
        5)  Pasal 4 ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
            ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai 
            pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
        6)  Pasal 5 dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah:
            a)  Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan 
                hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 
                (2) huruf a dan huruf b yang jumlah brutonya kurang dari Rp. 60.000.000,00
                (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
            b)  Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan 
                hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah sebagaimana dimaksud 
                dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;
            c)  Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau 
                bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah 
                dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau 
                badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi
                yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada 
                hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara 
                pihak-pihak yang bersangkutan;
            d)  Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan
                dengan warisan.
    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1996 tentang Pembayaran Pajak 
        Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, mengatur 
        bahwa Pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus adalah 
        pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah diatas tanah yang pembebasannya dilakukan 
        oleh pemerintah yang lokasinya tidak dapat dipindahkan ke tempat lain yaitu untuk kepentingan:
        -   jalan umum;
        -   saluran pembuangan air;
        -   waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya; saluran irigasi;
        -   pelabuhan laut/sungai;
        -   bandar udara;
        -   fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan banjir, lahar dan bencana 
            lainnya, serta tempat pembuangan sampah;
        -   fasilitas ABRI.
3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak 
        atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar atau dipungut Pajak Penghasilan sebesar 5% 
        (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a diatas.
    b.  Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana 
        dimaksud pada huruf a adalah apabila memenuhi ketentuan bahwa pembebasannya dilakukan 
        oleh pemerintah dan lokasinnya tidak bisa dipindahkan ke tempat lain serta dilakukan untuk 
        kepentingan jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan 
        lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut/sungai, bandar udara, fasilitas keselamatan umum, 
        seperti tanggul penanggulangan banjir, lahar dan bencana lainnya, serta tempat pembuangan 
        sampah dan fasilitas ABRI, sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b diatas.

Demikian agar menjadi maklum.




a.n. Direktur Jenderal
Pjs. Direktur,

ttd,

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232


Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi.
peraturan/sdp/17pj.0322008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1