User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:179pj.5332000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 179/PJ.533/2000

                            TENTANG

             PENJELASAN ATAS PELUNASAN DOKUMEN MENGGUNAKAN BENDA METERAI LAMA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Januari 2000 perihal konfirmasi pengenaan biaya 
meterai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Bea Meterai yang terutang pada akta jual beli yang dibuat 
    pada bulan Januari 2000 dilunasi dengan menggunakan Benda Meterai lama, sehingga Saudara 
    menanyakan mengenai keabsahan dari Benda Meterai tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.04/1999 tanggal 15 Desember 
    1999 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 
    tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai 
    menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2000 dokumen yang terutang Bea Meterai sudah 
    harus dibubuhi dengan Benda Meterai Tahun 2000.

3.  Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 Tentang Bea Meterai menyebutkan bahwa 
    dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda 
    administrasi 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar tersebut 
    dengan cara pemeteraian kemudian.

4.  Berdasarkan butir 2 dan 3 di atas serta memperhatikan surat Saudara, dengan ini diberikan 
    penjelasan sebagai berikut :
    4.1.    Pelunasan Bea Meterai atas dokumen akta jual beli yang dibuat pada bulan Januari 2000 
        dengan menggunakan Benda Meterai lama mengakibatkan dokumen akta jual beli tersebut 
        dianggap tidak bermeterai, karena sejak 1 Januari 2000 pelunasan atas dokumen yang 
        terutang Bea Meterai harus menggunakan Benda Meterai Tahun 2000.
    4.2.    Berkaitan dengan hal tersebut, Saudara harus melunasi Bea Meterai yang terutang pada akta 
        jual beli tersebut berikut dendanya sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang 
        terutang dengan cara pemeteraian kemudian (Nachzegelen) yang akan dilakukan oleh Pejabat 
        Kantor Pos setempat.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/179pj.5332000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1