peraturan:sdp:179pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 179/PJ.53/2005 TENTANG PERLAKUAN PAJAK ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 26 Mei 2004 hal Perlakuan Pajak atas Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT. ABC memiliki kontrak dengan PT. PLN (Persero) dengan nomor kontrak xxx untuk Pengadaan jaringan listrik 150 kV di Sulawesi. Proyek didanai dengan pinjaman luar negeri (Export credit 1995/1996) dan anggaran PLN (GOI). - Total nilai kontrak (termasuk PPN) sesuai amandemen terakhir (A-04) adalah sebesar USD 29.315.000,- dan Rp 45.650.000.000,- - Nilai Phisik kontrak (tidak termasuk PPN) adalah sebesar USD 26.650.000 dan Rp. 50.695.674.685,- yang terdiri dari: Export Credit Portion (Porsi PHLN) sebesar USD 22.625.500,- (85% dari porsi mata uang asing) serta Porsi Pendamping (GOI/APLN) sebesar USD 3.997.500,- (15% dari porsi mata uang asing) dan Rp 45.695.674.685,-(100% porsi rupiah). Berdasarkan hal tersebut Saudara memohon penegasan tentang perlakuan pajak yang berkaitan dengan proyek tersebut di atas, yaitu : a. Apakah diperlukan surat keterangan bebas pajak dari Dirjen Pajak sebagai bukti PPN dan PPh ditanggung pemerintah ? b. Atas penyerahan barang impor yang PPN dan PPh impornya telah dilaporkan dalam PIB apakah masih harus dikeluarkan Faktur Pajak Standar ke PLN? c. Bagaimana perhitungan PPN atas tagihan uang muka yang mencakup porsi lokal dan impor? d. Bagaimana perhitungan PPN dan PPh 22 atas realisasi impor? 2. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). b. Pasal 1 huruf d, bahwa Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran biaya, Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. c. Pasal 1 huruf f, bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok ("Supplier) yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. d. Pasal 2 ayat (2) Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor barang oleh Kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. e. Pasal 3 ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibab atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. f. Pasal 3 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagia dari Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. g. Pasal 4 ayat (1), bahwa Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai seluruhnya dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah. h. Pasal 4 ayat (2), bahwa Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah hanya atas bagian penghasilan sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri. i. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh baik pegawai lokal maupun asing dari Kontraktor Utama dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. j. Pasal 7 ayat (1), bahwa Pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak dipungut PPN dan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta PPh ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sehubungan dengan Impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) untuk Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPN dan PPn BM serta PPh. k. Pasal 7 ayat (2), bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah dibubuhi cap "BEBAS BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH" diperlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang. l. Pasal 7 ayat (3), bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuta Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT : 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Dalam hal Proyek Pengadaan Jaringan Listrik 150 kV di Sulawesi merupakan proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dan tercantum di dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, maka PPN dan PPn BM yang terutang atas Impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud diluar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Poyek tersebut, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan pinjaman luar negeri dan tidak diperlukan adanya surat keterangan bebas pajak dari Direktur Jenderal Pajak. b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor Utama kepada Pemilik Proyek sehubungan dengan pelaksanaan proyek pengadaan jaringan listrik yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri maupun yang berasal dari dana pendamping (GOI/APLN), kontraktor utama wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 1) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut, Faktur Pajaknya dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT". 2) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari Kontraktor Utama di luar negeri (ABB AG Jerman) yang ditujukan langsung kepada Pemilik Proyek dan dananya dibiayai dengan pinjaman luar negeri, maka Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dibubuhi cap "BEBAS BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH" dan diperlakukan sama sebagai Faktur Pajak Standar. 3) Apabila impor BKP yang tercantum dalam master list proyek adalah tetap atas nama pemilik proyek (PT. PLN (Persero)), maka dalam menghitung besarnya dasar Pengenaan Pajak untuk menentukan PPN yang terutang, nilai impor BKP tersebut dapat dikurangkan dari jumlah nilai kontrak, maksimum sebatas nilai impor yang tercantum dalam nilai kontrak dan tidak perlu dibuatkan faktur pajak. c. Atas pembayaran uang (yang mencakup porsi lokal dan impor) yang dananya berasal dari porsi dana pendamping (GOI/APLN), maka atas seluruh uang muka tersebut terutang PPN. d. Atas realisasi impor yang dananya berasal dari porsi dana pinjaman luar negeri, maka PPN dan PPn BMnya tidak dipungut. Demikian untuk dimaklumi. a.n Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/sdp/179pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1