User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:179pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 1998    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 179/PJ.51/1998

                            TENTANG

                PPN ATAS HASIL INDUSTRI DAUR ULANG PLASTIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Oktober 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1222/PJ.51/1997 tanggal 9 Mei 1997 dijelaskan bahwa :

    a.  sesuai dengan Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Barang Kena 
        Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang 
        bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak
        berdasarkan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Sesuai penjelasan pasal 1 huruf c, pada 
        dasarnya semua barang dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-undang.

    b.  dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 mengenai jenis barang yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, barang hasil industri daur ulang khususnya barang-
        barang plastik kelas II tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai.

    c.  sesuai Pasal 1 huruf k dan l Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak 
        adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan 
        atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, 
        melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah 
        pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean yang 
        melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak 
        berdasarkan undang-undang, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan 
        oleh Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha 
        Kena Pajak. Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 648/KM.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.

2.  Mengingat bahwa terhadap permasalahan yang sama telah dijelaskan dengan surat Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor S-1222/PJ.51/1997 tanggal 9 Mei 1997 dan pada dasarnya semua barang dikenakan PPN 
    kecuali undang-undang menentukan lain, maka atas sampah plastik yang telah diproses menjadi biji 
    plastik daur ulang dan biji plastik yang telah diproses/diolah menjadi produk lain adalah merupakan 
    Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/179pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:22 by 127.0.0.1