User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:179pj.321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 179/PJ.32/1997

                            TENTANG

    PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPN, PPh PASAL 22 ATAS IMPOR EMAS BATANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : --- tanggal 28 April 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara menyatakan bahwa PT XYZ sebagai pengusaha/pabrikan emas perhiasan akan 
    mengimpor emas batangan. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan 
    Surat Keterangan Bebas PPN impor dan PPh Pasal 22 impor berdasarkan Keppres 18 TAHUN 1986.

2.  Pajak Pertambahan Nilai

    2.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997 tentang 
        Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang PPN Yang Terutang Atas 
        Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu Yang 
        Ditanggung Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan 
        Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas impor BKP tertentu 
        yaitu emas batangan ditanggung Pemerintah sepanjang dilakukan oleh badan usaha yang 
        ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

    2.2.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        19/KMK.04/1994 tanggal 14 Januari 1994 jo angka 4 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995, dinyatakan bahwa atas impor emas 
        batangan, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.

    2.3.    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa PPN yang terutang atas impor 
        emas batangan ditanggung oleh Pemerintah dan untuk mendapatkan fasilitas tidak dikenakan 
        PPN atas impor tersebut, PT. XYZ harus mengajukan permohonan Surat Keterangan PPN 
        ditanggung Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pajak yang bentuknya telah ditentukan 
        sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.3/1986 
        tanggal 13 Oktober 1986 (terlampir) dengan melampirkan dokumen impor dan Surat 
        Rekomendasi dari Menteri Keuangan mengenai penunjukan badan usaha yang melakukan 
        impor emas batangan.

3.  Pajak Penghasilan

    3.1.    Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 
        1994 Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/pemungutan 
        Pajak Penghasilan oleh pihak lain apabila :
        a.  dalam suatu tahun pajak masih berhak melakukan kompensasi atas kerugian dari 
            tahun-tahun pajak sebelumnya dan kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada 
            perkiraan penghasilan neto tahun pajak bersangkutan, atau
        b.  dapat menunjukkan bahwa dalam satu tahun pajak tidak akan terutang Pajak 
            Penghasilan.

    3.2.    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 599/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 147/KMK.04/1995 dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 :
        a.  impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan 
            perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;
        b.  impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk.

    3.3.    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas apabila PT XYZ memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) 
        dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 atau Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b 
        Keputusan Menteri Keuangan 599/KMK.04/1994 maka PT XYZ dapat mengajukan permohonan 
        Pembebasan Pajak Penghasilan atas impor emas batangan ke Kantor Pelayanan Pajak 
        Jakarta Kebon Jeruk.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/179pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1