peraturan:sdp:179pj.321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 September 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 179/PJ.32/1997 TENTANG PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPN, PPh PASAL 22 ATAS IMPOR EMAS BATANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : --- tanggal 28 April 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara menyatakan bahwa PT XYZ sebagai pengusaha/pabrikan emas perhiasan akan mengimpor emas batangan. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPN impor dan PPh Pasal 22 impor berdasarkan Keppres 18 TAHUN 1986. 2. Pajak Pertambahan Nilai 2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang PPN Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas impor BKP tertentu yaitu emas batangan ditanggung Pemerintah sepanjang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 2.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1994 tanggal 14 Januari 1994 jo angka 4 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995, dinyatakan bahwa atas impor emas batangan, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. 2.3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa PPN yang terutang atas impor emas batangan ditanggung oleh Pemerintah dan untuk mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN atas impor tersebut, PT. XYZ harus mengajukan permohonan Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pajak yang bentuknya telah ditentukan sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.3/1986 tanggal 13 Oktober 1986 (terlampir) dengan melampirkan dokumen impor dan Surat Rekomendasi dari Menteri Keuangan mengenai penunjukan badan usaha yang melakukan impor emas batangan. 3. Pajak Penghasilan 3.1. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain apabila : a. dalam suatu tahun pajak masih berhak melakukan kompensasi atas kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya dan kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto tahun pajak bersangkutan, atau b. dapat menunjukkan bahwa dalam satu tahun pajak tidak akan terutang Pajak Penghasilan. 3.2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1995 dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 : a. impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan; b. impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk. 3.3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas apabila PT XYZ memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 atau Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Keputusan Menteri Keuangan 599/KMK.04/1994 maka PT XYZ dapat mengajukan permohonan Pembebasan Pajak Penghasilan atas impor emas batangan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/179pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1