User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1799pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1799/PJ.52/1996

                            TENTANG

            PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN PPN IMPOR DAN PPh PASAL 22 IMPOR
     ATAS IMPOR KACANG TANAH KUPAS HS NO. 1202.20.000 DARI NEGARA INDIA, VIETNAM, DAN CINA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 15 April 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan 
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Pertambahan Nilai Pasal 22 atas impor kacang tanah kupas guna mencukupi kebutuhan 
    konsumen dalam negeri.

2.  Ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut :
    2.1.    Pajak Pertambahan Nilai :
        2.1.1.  Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
            Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
            Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas 
            impor Barang Kena Pajak terutang PPN.Impor Barang Kena Pajak yang terutang PPN 
            tersebut dilakukan oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam 
            lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak.

        2.1.2.  Sesuai penjelasan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang 
            Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
            Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah 
            Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, kacang tanah yang dikupas 
            merupakan Barang Kena Pajak karena bukan lagi merupakan barang yang diambil 
            langsung dari sumbernya.

        2.1.3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas impor kacang tanah kupas dengan 
            H.S. Nomor 1202.20.000 tidak dapat dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, 
            karena termasuk impor Barang Kena Pajak.

    2.2.    Pajak Penghasilan :
        2.2.1.  Sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Keputusan Menteri Keuangan 
            Nomor 599/KMK.04/1994 dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 :
            a.  Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan 
                peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;
            b.  Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk.

        2.2.2.  Berdasarkan hal tersebut di atas, maka atas Impor Kacang Tanah Kupas dengan 
            Hs Nomor 1202.20.000 tidak termasuk yang dikecualikan, dengan demikian Impor 
            Kacang Tanah Kupas tersebut tidak dapat dibebaskan dari Pajak Penghasilan Pasal 
            22 Impor.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1799pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1