User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1797pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             6 September 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1797/PJ.51/1995

                            TENTANG

           PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal II huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah, ditegaskan bahwa penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diberikan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994 akan berakhir sesuai dengan jangka waktu penundaan yang telah diberikan, paling 
    lambat tanggal 31 Desember 1995.

2.  Sehubungan dengan ketentuan pada butir 1 maka permohonan penundaan pembayaran PPN dan 
    PPn BM yang diajukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995 tidak dapat lagi diproses. Akan tetapi 
    bila impor barang modal secara phisik dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 1995, maka permohonan 
    penundaan masih dapat diproses meskipun dokumen impor diajukan pada atau setelah tanggal 1 
    Januari 1995.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut di atas serta setelah meneliti dokumen-dokumen impor 
yang Saudara lampirkan, ternyata impor barang modal tersebut dilakukan setelah tanggal 1 Januari 1995 
sehingga dengan demikian permohonan tersebut tidak dapat lagi kami proses lagi, dan atas impor tersebut 
terutang PPN dan PPn BM.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1797pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1