peraturan:sdp:1797pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1797/PJ.51/1995 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal II huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, ditegaskan bahwa penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diberikan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 akan berakhir sesuai dengan jangka waktu penundaan yang telah diberikan, paling lambat tanggal 31 Desember 1995. 2. Sehubungan dengan ketentuan pada butir 1 maka permohonan penundaan pembayaran PPN dan PPn BM yang diajukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995 tidak dapat lagi diproses. Akan tetapi bila impor barang modal secara phisik dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 1995, maka permohonan penundaan masih dapat diproses meskipun dokumen impor diajukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut di atas serta setelah meneliti dokumen-dokumen impor yang Saudara lampirkan, ternyata impor barang modal tersebut dilakukan setelah tanggal 1 Januari 1995 sehingga dengan demikian permohonan tersebut tidak dapat lagi kami proses lagi, dan atas impor tersebut terutang PPN dan PPn BM. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1797pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1