peraturan:sdp:1794pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1794/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP DARI KANTOR PUSAT KE KANTOR CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN DARI CABANG KE CABANG LAIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Mei 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pasal 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 mengatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. 2. Pengertian Jasa Kena Pajak menurut ketentuan Pasal 1 huruf g Undang-undang tersebut pada butir 1 adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak, termasuk penggunaan Jasa Kena Pajak untuk kepentingan sendiri, atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma oleh Pengusaha Kena Pajak. 3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995, ditetapkan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang, atau sebaliknya, atau antar cabang, harganya dianggap sama dengan Harga Jual tidak termasuk laba. 4. Pasal 29 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 menetapkan bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, terutang PPN dan Dasar Pengenaan Pajaknya dihitung berdasarkan Harga Jual. 5. Sesuai Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) Undang-undang tersebut pada butir 1, maka Pajak Masukan dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran, sepanjang menyangkut pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. 6. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 5 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara di atas, diberikan penjelasan sebagai berikut : 6.1. Atas pengiriman/pemindahan aktiva ke Cabang berupa meja bekas dengan nilai buku 20%, merupakan penyerahan yang terutang PPN, sesuai ketentuan tersebut pada butir 1. Atas penyerahan tersebut diterbitkan Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual aktiva sebagaimana dimaksud pada butir 4. 6.2. Atas pengiriman 15 tabung Methyl Bromide dari Kantor Pusat ke Cabang A, atau pengiriman dari Cabang A ke Cabang B, merupakan penyerahan yang terutang PPN, sesuai ketentuan tersebut pada butir 1. Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Harga Jual tidak termasuk laba, seperti yang dimaksud dalam butir 3 di atas. 6.3. Pengiriman Debet Nota pemindahan tagihan dari cabang ke kantor pusat, sebesar nilai hasil pekerjaan kantor cabang yang selanjutnya akan menjadi dasar penerbitan Faktur Pajak oleh Kantor Pusat kepada langganan, memenuhi ketentuan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut pada butir 2, sehingga atas penyerahan tersebut terutang PPN. Perlu dijelaskan lebih lanjut, pada kasus ini Kantor Pusat menerbitkan Faktur Pajak kepada langganan, dan Cabang membuka Faktur Pajak kepada Pusat, yang kemudian PPN-nya dapat dikreditkan oleh Pusat. Hal tersebut berlaku pula untuk pengiriman Debet Nota dari Cabang Jakarta yang NPWP-nya sama dengan NPWP Kantor Pusat. Kantor cabang menerbitkan Faktur Pajak yang Dasar Pengenaan Pajaknya adalah sebesar nilai Debet Nota tersebut. 6.4. Perlakuan peraturan perundang-undangan PPN atas pembangunan gedung kantor adalah sebagai berikut : a. Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan gedung tersebut dapat dikreditkan, karena tujuan utama pembangunan gedung tersebut adalah untuk dipakai sendiri dalam kegiatan usaha. b. Atas pemakaian gedung tersebut oleh PT. XYZ yang merupakan pemakaian sendiri barang modal, tidak terutang PPN. c. Atas penyerahan jasa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PT. XYZ merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1794pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1