User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1792pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1792/PJ.532/1996

                            TENTANG

              PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DI DARAT TRANSMIGRAN 
                    BERIKUT BARANG BAWAAN DAN PERBEKALAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 16 April 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994 jis. Pasal 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, antara lain 
    menetapkan bahwa jasa angkutan umum di darat tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, 
    dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor 
    yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk 
    umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak 
    dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

3.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) mengalami 
    kesulitan untuk mengidentifikasi suatu kontrak atau SPK untuk selanjutnya dilakukan pemotongan 
    pajak melalui Surat Perintah Membayar (SPM), karena pada umumnya kontrak/SPK yang diterima 
    tidak memuat hal-hal yang sangat rinci sebagaimana penegasan tersebut pada butir 2.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, serta memperhatikan penjelasan pada butir 3, 
    maka dengan ini disampaikan penjelasan bahwa :
    4.1.    Atas penyerahan jasa angkutan transmigran berikut barang bawaan dan perbekalan, tidak 
        dikenakan PPN, sepanjang pengusaha yang menyerahkan jasa angkutan tersebut memenuhi 
        ketentuan sebagai pengusaha jasa angkutan umum.

        Apabila pengusaha tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai pengusaha jasa angkutan 
        umum, maka atas penyerahan jasanya terutang PPN sebesar 10% dari harga borongan yang 
        tercantum dalam kontrak kerja.

    4.2.    Jasa bongkar muat barang/perbekalan, tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan 
        PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN sebesar 10% dari nilai bongkar muat 
        barang.perbekalan yang tercantum dalam kontrak kerja.

5.  KPKN tidak memungut/memotong PPN atas pembayaran tersebut, sepanjang rekanan yang 
    bersangkutan dapat menunjukkan surat keterangan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat 
    rekanan tersebut terdaftar, yang menjelaskan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh rekanan 
    tersebut merupakan kegiatan usaha jasa angkutan umum di darat, yang atas penyerahannya tidak 
    terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1792pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1