peraturan:sdp:1792pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1792/PJ.532/1996 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DI DARAT TRANSMIGRAN BERIKUT BARANG BAWAAN DAN PERBEKALAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 April 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jis. Pasal 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, antara lain menetapkan bahwa jasa angkutan umum di darat tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 3. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) mengalami kesulitan untuk mengidentifikasi suatu kontrak atau SPK untuk selanjutnya dilakukan pemotongan pajak melalui Surat Perintah Membayar (SPM), karena pada umumnya kontrak/SPK yang diterima tidak memuat hal-hal yang sangat rinci sebagaimana penegasan tersebut pada butir 2. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, serta memperhatikan penjelasan pada butir 3, maka dengan ini disampaikan penjelasan bahwa : 4.1. Atas penyerahan jasa angkutan transmigran berikut barang bawaan dan perbekalan, tidak dikenakan PPN, sepanjang pengusaha yang menyerahkan jasa angkutan tersebut memenuhi ketentuan sebagai pengusaha jasa angkutan umum. Apabila pengusaha tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai pengusaha jasa angkutan umum, maka atas penyerahan jasanya terutang PPN sebesar 10% dari harga borongan yang tercantum dalam kontrak kerja. 4.2. Jasa bongkar muat barang/perbekalan, tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN sebesar 10% dari nilai bongkar muat barang.perbekalan yang tercantum dalam kontrak kerja. 5. KPKN tidak memungut/memotong PPN atas pembayaran tersebut, sepanjang rekanan yang bersangkutan dapat menunjukkan surat keterangan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat rekanan tersebut terdaftar, yang menjelaskan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh rekanan tersebut merupakan kegiatan usaha jasa angkutan umum di darat, yang atas penyerahannya tidak terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1792pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1