peraturan:sdp:178pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 178/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS PENYEDIAAN SARANA AIR BERSIH UNTUK RUMAH TRANSMIGRASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 42 TAHUN 1995, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang ditanggung Pemerintah yaitu antara lain rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat. 2. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 Oktober 1986 disebutkan bahwa rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigrasi (termasuk sarana air bersih) merupakan rumah yang bentuk maupun nilainya jauh di bawah rumah BTN/KPR-70, dengan demikian maka rumah untuk petani peserta PIR dan rumah transmigrasi (termasuk sarana air bersih) tersebut dapat digolongkan dalam kelompok rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemborongan pengadaan Individual Water Treatment sebanyak 276 unit sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kontrak Nomor : 01/BAG.PRO-KOM/PK/XII/1995 tanggal 1 Desember 1995 ------------------------------------ 212/DT/SK/XII/95 dapat diberikan fasilitas ditanggung Pemerintah, sepanjang peralatan tersebut digunakan untuk penyediaan sarana air bersih di lokasi transmigrasi. Demikian agar saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/178pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1