User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:178pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                25 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 178/PJ.51/1996

                            TENTANG

        PPN ATAS PENYEDIAAN SARANA AIR BERSIH UNTUK RUMAH TRANSMIGRASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 42 TAHUN 1995, Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang ditanggung 
    Pemerintah yaitu antara lain rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan 
    pelajar, serta rumah lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar 
    pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat.

2.  Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.3/1986 tanggal 
    14 Oktober 1986 disebutkan bahwa rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigrasi 
    (termasuk sarana air bersih) merupakan rumah yang bentuk maupun nilainya jauh di bawah rumah 
    BTN/KPR-70, dengan demikian maka rumah untuk petani peserta PIR dan rumah transmigrasi 
    (termasuk sarana air bersih) tersebut dapat digolongkan dalam kelompok rumah murah yang Pajak 
    Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 angka 2 
    Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas 
    pemborongan pengadaan Individual Water Treatment sebanyak 276 unit sebagaimana dimaksud 
    dalam perjanjian kontrak Nomor  : 01/BAG.PRO-KOM/PK/XII/1995  tanggal 1 Desember 1995 
                      ------------------------------------
                               212/DT/SK/XII/95

    dapat diberikan fasilitas ditanggung Pemerintah, sepanjang peralatan tersebut digunakan untuk 
    penyediaan sarana air bersih di lokasi transmigrasi.

Demikian agar saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/178pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1