User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:178pj.5.11992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                7 Februari 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 178/PJ.5.1/1992

                            TENTANG

              PPn BM ATAS ALAT ANGKUT UMUM YANG DIJADIKAN KENDARAAN PRIBADI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari KOPERASI XYZ Nomor : XXX tanggal 13 Desember 1990 perihal tersebut pada 
pokok surat, serta pertanyaan lisan dari KOPERASI XYZ tentang PPn BM atas alat angkutan umum, dengan 
ini diberitahukan bahwa terhadap alat angkutan umum berupa minibus yang dimiliki oleh para anggota 
KOPERASI XYZ yang hendak dirobah menjadi menjadi kendaraan pribadi oleh pemiliknya, tidak perlu lagi 
dikenakan PPn BM sepanjang PPn BM dimaksud belum pernah direstitusikan. Ini disebabkan karena atas 
pembelian minibus tersebut telah dipungut PPn BM-nya (atas dasar harga jual chasis kendaraan bermotor yang 
dipersiapkan untuk dijadikan minibus) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
No. 267/KMK.01/1988 tanggal 29 Pebruari 1988, yang seharusnya tidak terutang sepanjang digunakan untuk 
angkutan umum.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/178pj.5.11992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1