peraturan:sdp:178pj.5.11992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Februari 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 178/PJ.5.1/1992 TENTANG PPn BM ATAS ALAT ANGKUT UMUM YANG DIJADIKAN KENDARAAN PRIBADI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari KOPERASI XYZ Nomor : XXX tanggal 13 Desember 1990 perihal tersebut pada pokok surat, serta pertanyaan lisan dari KOPERASI XYZ tentang PPn BM atas alat angkutan umum, dengan ini diberitahukan bahwa terhadap alat angkutan umum berupa minibus yang dimiliki oleh para anggota KOPERASI XYZ yang hendak dirobah menjadi menjadi kendaraan pribadi oleh pemiliknya, tidak perlu lagi dikenakan PPn BM sepanjang PPn BM dimaksud belum pernah direstitusikan. Ini disebabkan karena atas pembelian minibus tersebut telah dipungut PPn BM-nya (atas dasar harga jual chasis kendaraan bermotor yang dipersiapkan untuk dijadikan minibus) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 267/KMK.01/1988 tanggal 29 Pebruari 1988, yang seharusnya tidak terutang sepanjang digunakan untuk angkutan umum. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/178pj.5.11992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1