User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:178pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 178/PJ.43/2003

                            TENTANG

                 PERMOHONAN PENYELESAIAN PEMINDAHBUKUAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Februari 2003 perihal seperti tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  PT ABC pada tahun 2002 telah diperiksa kewajiban perpajakannya untuk tahun pajak 2000. 
        Hasil pemeriksaan menetapkan adanya kelebihan pembayaran (SKPLB) PPh Pasal 21 sebesar 
        Rp 1.780.940.960,- dan kekurangan pembayaran (SKPKB) PPN, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 
        Pasal 23, serta PPh Pasal 26 yang setelah dilakukan pelunasan melalui pembayaran maupun 
        pemindahbukuan masih terdapat sisa utang pajak sebesar Rp 1.780.940.960,-. PT ABC 
        bermaksud melunasi sisa utang-utang pajaknya tersebut dengan cara pemindahbukuan atas 
        kelebihan pembayaran (SKPLB) PPh Pasal 21;

    b.  Saudara mohon penegasan mengenai ketentuan/prosedur permohonan pemindahbukuan 
        kelebihan pembayaran (SKPLB) PPh Pasal 21 untuk melunasi utang-utang pajaknya (SKPKB).

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan 
    dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, diatur antara lain bahwa :
    a.  Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) :
        Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik 
        di pusat maupun cabang-cabangnya. Perhitungan dimaksud dilakukan dengan 
        pemindahbukuan atau cara lain yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran pengembalian 
        kelebihan pajak;

    b.  Pasal 3 huruf a :
        Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) 
        bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 17 UU KUP diterima.

3.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (9) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang 
    Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 
    26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, diatur antara lain bahwa dalam 
    hal jumlah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang terutang dalam satu tahun takwim lebih kecil dari PPh 
    Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah disetor, kelebihan tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 
    yang terutang untuk bulan pada waktu dilakukannya penghitungan tahunan, dan jika masih ada sisa 
    kelebihan, maka diperhitungkan untuk bulan-bulan lainnya dalam tahun berikutnya.

4.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.43/1999 tentang Kelebihan 
    Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 21, ditegaskan antara lain bahwa apabila setelah tahun takwim 
    berakhir, setelah dilakukan penghitungan kembali ternyata jumlah PPh Pasal 21 untuk karyawan-
    karyawan tertentu terdapat kelebihan pemotongan yang akhirnya mengakibatkan SPT Tahunan PPh 
    Pasal 21 menunjukkan lebih bayar, maka penanganannya supaya dilakukan sebagai berikut :
    a.  Antara pemberi kerja dengan karyawan tertentu :
        Kelebihan tersebut diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas gaji bulan pada waktu 
        dilakukan penghitungan kembali, dan apabila masih terdapat kelebihan, selanjutnya dapat 
        diperhitungkan dengan pajak yang terutang untuk gaji bulan-bulan berikutnya;

    b.  Antara pemberi kerja dengan Kantor Pelayanan Pajak :
        Atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 
        harus dilakukan tindakan penelitian atau pemeriksaan oleh KPP dalam jangka waktu 12 (dua 
        belas) bulan sejak diterimanya SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk memastikan jumlah PPh 
        Pasal 21 yang seharusnya terutang. Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan tersebut 
        menunjukkan hasil akhir sisa lebih, berarti pemberi kerja telah membayar PPh Pasal 21 lebih 
        dari semestinya sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas kelebihan 
    pembayaran PPh Pasal 21 baik menurut SPT Tahunan maupun berdasarkan SKPLB tidak dapat diminta 
    restitusinya atau dipindahbukukan sebagai pembayaran untuk utang-utang pajak lainnya, karena 
    kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 merupakan kelebihan pembayaran pajak para karyawan 
    sehingga hanya dapat dikompensasikan terhadap utang PPh Pasal 21 karyawan yang bersangkutan.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/178pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1