peraturan:sdp:178pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 178/PJ.43/2003 TENTANG PERMOHONAN PENYELESAIAN PEMINDAHBUKUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Februari 2003 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa : a. PT ABC pada tahun 2002 telah diperiksa kewajiban perpajakannya untuk tahun pajak 2000. Hasil pemeriksaan menetapkan adanya kelebihan pembayaran (SKPLB) PPh Pasal 21 sebesar Rp 1.780.940.960,- dan kekurangan pembayaran (SKPKB) PPN, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 26 yang setelah dilakukan pelunasan melalui pembayaran maupun pemindahbukuan masih terdapat sisa utang pajak sebesar Rp 1.780.940.960,-. PT ABC bermaksud melunasi sisa utang-utang pajaknya tersebut dengan cara pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran (SKPLB) PPh Pasal 21; b. Saudara mohon penegasan mengenai ketentuan/prosedur permohonan pemindahbukuan kelebihan pembayaran (SKPLB) PPh Pasal 21 untuk melunasi utang-utang pajaknya (SKPKB). 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, diatur antara lain bahwa : a. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) : Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang-cabangnya. Perhitungan dimaksud dilakukan dengan pemindahbukuan atau cara lain yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran pengembalian kelebihan pajak; b. Pasal 3 huruf a : Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KUP diterima. 3. Berdasarkan Pasal 23 ayat (9) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, diatur antara lain bahwa dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang terutang dalam satu tahun takwim lebih kecil dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah disetor, kelebihan tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan pada waktu dilakukannya penghitungan tahunan, dan jika masih ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan untuk bulan-bulan lainnya dalam tahun berikutnya. 4. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.43/1999 tentang Kelebihan Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 21, ditegaskan antara lain bahwa apabila setelah tahun takwim berakhir, setelah dilakukan penghitungan kembali ternyata jumlah PPh Pasal 21 untuk karyawan- karyawan tertentu terdapat kelebihan pemotongan yang akhirnya mengakibatkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 menunjukkan lebih bayar, maka penanganannya supaya dilakukan sebagai berikut : a. Antara pemberi kerja dengan karyawan tertentu : Kelebihan tersebut diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas gaji bulan pada waktu dilakukan penghitungan kembali, dan apabila masih terdapat kelebihan, selanjutnya dapat diperhitungkan dengan pajak yang terutang untuk gaji bulan-bulan berikutnya; b. Antara pemberi kerja dengan Kantor Pelayanan Pajak : Atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 harus dilakukan tindakan penelitian atau pemeriksaan oleh KPP dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk memastikan jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang. Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan tersebut menunjukkan hasil akhir sisa lebih, berarti pemberi kerja telah membayar PPh Pasal 21 lebih dari semestinya sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 baik menurut SPT Tahunan maupun berdasarkan SKPLB tidak dapat diminta restitusinya atau dipindahbukukan sebagai pembayaran untuk utang-utang pajak lainnya, karena kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 merupakan kelebihan pembayaran pajak para karyawan sehingga hanya dapat dikompensasikan terhadap utang PPh Pasal 21 karyawan yang bersangkutan. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/178pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1