peraturan:sdp:178pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 178/PJ.32/1996 TENTANG WAJIB PUNGUT SESUAI DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Agustus 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa : a. PT XYZ adalah kontraktor kontrak bagi hasil yang bergerak di bidang pertambangan batubara di daerah Sawahlunto, Sumatera Barat. Kontrak kerjasama dilakukan dengan PT ABC (Persero) atas nama Pemerintah RI. b. Dalam kaitannya dengan badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, Saudara memohon surat ketetapan sebagai Wajib Pungut sesuai dengan Keputusan Presiden tersebut. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, Kontraktor bagi hasil dan kontrak karya di bidang minyak dan gas bumi dan pertambangan umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah, dan Bank Pembangunan Daerah, ditetapkan sebagai Pemungut PPN yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan/atau PPn BM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PKP kepada Pemungut PPN, dipungut dan disetor oleh Pemungut PPN baik Kantor Pusat, cabang-cabang maupun unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan PKP yang bersangkutan. Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak antar Pemungut PPN, maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan/atau PPn BM ialah Pemungut PPN yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kecuali terhadap penyerahan kepada Instansi Pemerintah (KPKN dan Bendaharawan). 5. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988, Pemungut PPN ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan tidak diperlukan surat khusus penunjukan sebagai Pemungut. 6. Berdasarkan uraian di atas, maka atas permasalahan yang diajukan dapat ditegaskan sebagai berikut : a. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988, Kontraktor kontrak bagi hasil di bidang pertambangan adalah merupakan Pemungut PPN. PT XYZ yang bergerak di bidang pertambangan batubara dan melakukan kontrak bagi hasil dengan Pemerintah adalah merupakan Pemungut PPN yang tidak memerlukan surat penunjukkan khusus sebagai Pemungut PPN. b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada PT XYZ yang dilakukan oleh rekanannya bukan sebagai Pemungut PPN, PT XYZ bertindak sebagai Pemungut PPN dan berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan/atau PPn BM yang terutang. c. Dalam hal PT XYZ melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemungut PPN lainnya selain instansi Pemerintah (misal kepada PT Tambang Batubara Bukit Asam), maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah PT XYZ. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK PJS. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/178pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1