User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:178pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 178/PJ.32/1996

                            TENTANG

           WAJIB PUNGUT SESUAI DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 29 Agustus 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa :
    a.  PT XYZ adalah kontraktor kontrak bagi hasil yang bergerak di bidang pertambangan 
        batubara di daerah Sawahlunto, Sumatera Barat. Kontrak kerjasama dilakukan dengan 
        PT ABC (Persero) atas nama Pemerintah RI.

    b.  Dalam kaitannya dengan badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak 
        berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, Saudara memohon surat ketetapan 
        sebagai Wajib Pungut sesuai dengan Keputusan Presiden tersebut.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 16A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pajak yang terutang atas penyerahan Barang 
    Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, 
    dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, Kontraktor 
    bagi hasil dan kontrak karya di bidang minyak dan gas bumi dan pertambangan umum lainnya, 
    Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah, dan Bank Pembangunan Daerah, 
    ditetapkan sebagai Pemungut PPN yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN 
    dan/atau PPn BM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan 
    Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1289/KMK.04/1988, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PKP kepada Pemungut 
    PPN, dipungut dan disetor oleh Pemungut PPN baik Kantor Pusat, cabang-cabang maupun unit-unitnya 
    yang melakukan pembayaran atas tagihan PKP yang bersangkutan.

    Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak antar Pemungut PPN, maka yang 
    berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan/atau PPn BM ialah Pemungut PPN 
    yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kecuali terhadap penyerahan 
    kepada Instansi Pemerintah (KPKN dan Bendaharawan).

5.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 
    1988, Pemungut PPN ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan tidak 
    diperlukan surat khusus penunjukan sebagai Pemungut.

6.  Berdasarkan uraian di atas, maka atas permasalahan yang diajukan dapat ditegaskan sebagai 
    berikut :
    a.  Sesuai Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        1289/KMK.04/1988, Kontraktor kontrak bagi hasil di bidang pertambangan adalah 
        merupakan Pemungut PPN.

        PT XYZ yang bergerak di bidang pertambangan batubara dan melakukan kontrak bagi hasil 
        dengan Pemerintah adalah merupakan Pemungut PPN yang tidak memerlukan surat 
        penunjukkan khusus sebagai Pemungut PPN.

    b.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada PT XYZ yang dilakukan oleh 
        rekanannya bukan sebagai Pemungut PPN, PT XYZ bertindak sebagai Pemungut PPN dan 
        berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan/atau PPn BM yang terutang.

    c.  Dalam hal PT XYZ melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemungut PPN lainnya 
        selain instansi Pemerintah (misal kepada PT Tambang Batubara Bukit Asam), maka yang 
        berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah PT XYZ.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJS. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/178pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1