peraturan:sdp:178pj.3131999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juni 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 178/PJ.313/1999 TENTANG JASA PERAKITAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 April 1999 dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara menjelaskan bahwa : a. Salah satu klien Saudara bergerak di bidang komputer yaitu PT. XYZ memberikan pekerjaan merakit monitor komputer kepada PT. ABC dimana PT. XYZ menyerahkan komponen- komponen berupa tabung layar monitor, rangka monitor, dan komponen lain secara lengkap. b. PT. XYZ memberikan pekerjaan merakit transformer (trafo) kepada PT. PQR. c. Dalam transaksi tersebut di atas, PT. ABC dan PT. PQR hanya semata-mata memberikan jasa merakit atas petunjuk PT. XYZdan menerima imbalan berupa ongkos perakitan. d. Atas transaksi atau kasus tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah kasus di atas termasuk dalam pengertian jasa teknik ? 2. Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik dipotong PPh sebesar 15% dari penghasilan neto. 3. Dalam Surat Edaran Direktur Pajak Langsung No : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 antara lain ditegaskan yang dimaksud dengan jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan yang dapat meliputi : untuk suatu proyek tertentu, untuk membuat suatu jenis produk tertentu, dan berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen. 4. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain yang atas Imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan jasa perakitan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak termasuk sebagai jenis jasa lain yang wajib dipotong PPh. 5. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. kegiatan merakit komponen komputer yang diberikan PT. ABC dan PT. PQR kepada PT. XYZ sebagaimana dimaksud dalam butir 1, tidak termasuk pengertian jasa teknik sesuai dengan ketentuan butir 3 di atas. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT. ABC dan PT. PQR tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT. XYZ. b. meskipun demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh PPT. ABC dan PT. PQR sehubungan dengan perakitan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan PPh dengan tarif Pasal 17 dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh masing-masing. Demikian agar di maklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/178pj.3131999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1