User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:178pj.3131999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 178/PJ.313/1999

                            TENTANG

                       JASA PERAKITAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 27 April 1999 dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara menjelaskan bahwa :
    a.  Salah satu klien Saudara bergerak di bidang komputer yaitu PT. XYZ memberikan pekerjaan 
        merakit monitor komputer kepada PT. ABC dimana PT. XYZ menyerahkan komponen-
        komponen berupa tabung layar monitor, rangka monitor, dan komponen lain secara lengkap.
    b.  PT. XYZ memberikan pekerjaan merakit transformer (trafo) kepada PT. PQR.
    c.  Dalam transaksi tersebut di atas, PT. ABC dan PT. PQR hanya semata-mata memberikan jasa 
        merakit atas petunjuk PT. XYZdan menerima imbalan berupa ongkos perakitan.
    d.  Atas transaksi atau kasus tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah kasus di atas 
        termasuk dalam pengertian jasa teknik ?

2.  Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa atas imbalan 
    sehubungan dengan jasa teknik dipotong PPh sebesar 15% dari penghasilan neto.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Pajak Langsung No : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 antara 
    lain ditegaskan yang dimaksud dengan jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian 
    informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan yang dapat 
    meliputi : untuk suatu proyek tertentu, untuk membuat suatu jenis produk tertentu, dan berupa 
    pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.

4.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang 
    Jenis Jasa Lain yang atas Imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf 
    c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan 
    sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan jasa perakitan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 
    tidak termasuk sebagai jenis jasa lain yang wajib dipotong PPh.

5.  Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  kegiatan merakit komponen komputer yang diberikan PT. ABC dan PT. PQR kepada PT. XYZ 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 1, tidak termasuk pengertian jasa teknik sesuai dengan 
        ketentuan butir 3 di atas. 
        Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT. ABC dan PT. PQR tidak 
        dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT. XYZ.
    b.  meskipun demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh PPT. ABC dan PT. PQR
        sehubungan dengan perakitan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan PPh dengan 
        tarif Pasal 17 dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh masing-masing.

Demikian agar di maklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/178pj.3131999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1