peraturan:sdp:1787pj.321984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Oktober 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1787/PJ.32/1984 TENTANG PENYULUHAN KEPADA PENYALUR MINYAK TANAH ATAU BENSIN (SERI PPN - 13) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pertanyaan Saudara dengan surat tanggal 1 September 1984 Nomor XXX mengenai penyuluhan kepada penyalur minyak tanah atau penyalur bensin, dengan ini kami tegaskan bahwa penyuluhan kepada kelompok pengusaha tersebut untuk saat ini belum perlu Saudara berikan karena pelaksanaan pemungutan PPN atas penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh PERTAMINA akan diatur secara khusus dengan Keputusan Menteri Keuangan. Perlu kami tekankan bahwa seyogyanya penyuluhan selama ini lebih ditujukan kepada kelompok PKP pabrikan sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran tanggal 25 Juni 1984 Nomor SE-08/PJ.3/1984 butir 2.3 dan Surat Edaran tanggal 19 September 1984 Nomor SE-11/PJ.3/1984 butir ke 4. Jika seluruh kelompok pabrikan sudah mendapatkan penyuluhan, sedangkan jadwal waktu kunjungan penyuluhan masih memungkinkan untuk kegiatan tersebut, maka kesempatan demikian dapat digunakan untuk penyuluhan kepada kelompok PKP lainnya yang ada diwilayah kerja Saudara. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1787pj.321984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1