peraturan:sdp:1786pj.531992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Oktober 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1786/PJ.53/1992 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS JASA STUDY/PENELITIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 September 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 jasa penelitian/study termasuk dalam pengertian jasa yang atas penyerahannya terutang PPN. Dalam ketentuan dimaksud tidak dibedakan apakah penyerahan jasa tersebut dilakukan dalam rangka mencari keuntungan atau tidak. Oleh karena itu atas penyerahan jasa penelitian/study baik yang dilakukan oleh konsultan swasta, Perguruan Tinggi Negeri, maupun lembaga-lembaga penelitian/pusat studi termasuk Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut, atas penyerahan jasa penelitian/studi oleh Kelompok Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (KSPKLH) Pusat Penelitian IKIP Semarang kepada Biro Kependudukan dan Lingkungan Hidup Setwilda Tingkat I Jawa Tengah, terutang PPN. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 KPN/Bendaharawan Pemerintah berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. 3. Namun demikian sesuai dengan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.3/1989 atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lain, yang pembayaran/penggantiannya dilakukan melalui KPKN/Bendaharawan, tidak dipungut PPN sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan Instansi Pemerintah yang menerima pembayaran juga memasukkan penerimaan tersebut dalam anggaran penerimaan dari instansi yang bersangkutan di Kas Negara. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1786pj.531992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1