User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1786pj.531992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Oktober 1992  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1786/PJ.53/1992

                            TENTANG

                 PENGENAAN PPN ATAS JASA STUDY/PENELITIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 10 September 1992 perihal tersebut di atas, dengan 
ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 jasa penelitian/study termasuk dalam pengertian jasa 
    yang atas penyerahannya terutang PPN. Dalam ketentuan dimaksud tidak dibedakan apakah 
    penyerahan jasa tersebut dilakukan dalam rangka mencari keuntungan atau tidak. Oleh karena itu 
    atas penyerahan jasa penelitian/study baik yang dilakukan oleh konsultan swasta, Perguruan Tinggi 
    Negeri, maupun lembaga-lembaga penelitian/pusat studi termasuk Jasa Kena Pajak yang atas 
    penyerahannya terutang PPN.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut, atas penyerahan jasa penelitian/studi oleh Kelompok Studi 
    Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (KSPKLH) Pusat Penelitian IKIP Semarang kepada 
    Biro Kependudukan dan Lingkungan Hidup Setwilda Tingkat I Jawa Tengah, terutang PPN. Sesuai 
    dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 KPN/Bendaharawan 
    Pemerintah berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang.

3.  Namun demikian sesuai dengan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-22/PJ.3/1989 atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi 
    Pemerintah lain, yang pembayaran/penggantiannya dilakukan melalui KPKN/Bendaharawan, tidak 
    dipungut PPN sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan Instansi Pemerintah yang menerima 
    pembayaran juga memasukkan penerimaan tersebut dalam anggaran penerimaan dari instansi yang 
    bersangkutan di Kas Negara.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1786pj.531992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1